REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Pemerintah Kabupaten Purbalingga mulai mengambil sanksi tegas dalam menegakkan kewajiban warga untuk bermasker. Bupati Dyah Hayuning Pratiwi selaku ketua tim gugus tugas penanganan Covid-19 menegaskan, warga yang keluar rumah tidak mengenakan masker dijatuhi sanksi karantina semalam.
''Ada dua tempat karantina yang kami siapkan. Kalau tidak kami karantina di Gedung Korpri, ya di Bumi Perkemahan Munjulluhur,'' jelasnya, Selasa (19/5).
Terkait kondisi ramainya pusat perbelanjaan, Dyah mengaku memang masih banyak warga yang mendatangi pusat perbelanjaan karena masuk masa menjelang lebaran. Bupati juga mengaku sudah banyak mendapat keluhan mengenai kondisi di Purbalingga yang sudah kembali ramai seolah tidak sedang terjadi wabah.
Terkait kondisi ini, Dyah kembali mengingatkan masyarakat kondisi corona di Purbalingga. Hingga saat ini, sudah ada 51 orang yang positif Covid 19. Untuk itu, dia meminta masyarakat tidak perlu keluar rumah bila tidak ada keperluan mendesak.
''Bila terpaksa keluar, harus menggunakan masker. Semakin masyarakat tidak patuh dan tidak disiplin, maka pandemi Covid-19 akan terus dan tidak akan berhenti,'' katanya.
Bupati mengaku sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran agar semua toko melaksanakan protokol penanganan Covid-19. Selain menolak pengunjung yang tidak mengenakan masker, pengelola toko juga harus menyediakan tempat cuci tangan.
''Pengelola toko juga harus menerapkan physical distancing. Kalau pengunjung dalam toko sudah padat, pengunjung lain harus ditunda dulu tidak masuk toko,'' katanya.