Selasa 19 May 2020 18:13 WIB

Polda Jatim Amankan Tiga Bus Pemudik dari Jakarta

Dari semua penumpang bus hanya satu orang yang mengantongi surat kesehatan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andi Nur Aminah
Polisi meminta keterangan dari penumpang bus yang akan mudik saat operasi pengamanan dan penyekatan wabah Covid-19 (ilustrasi)
Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Polisi meminta keterangan dari penumpang bus yang akan mudik saat operasi pengamanan dan penyekatan wabah Covid-19 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Satuan Patroli Jalan Raya III Ditlantas Polda Jatim mengamankan tiga bus berisi 112 pemudik dari Jakarta, dengan tujuan Kabupaten Bangkalan, Madura. Tiga bus berisi pemudik tersebut diamankan di KM 740 Tol Surabaya-Mojokerto pada Senin (18/5) malam.

Kepala Satuan PJR Ditlantas Polda Jatim Komisaris Polisi Dwi Sumrahadi mengatakan, ketiga bus tersebut milik PO Haryanto. Dwi menjelaskan, setelah bus dihentikan, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang.

Baca Juga

Dari semua penumpang, menurutnya hanya satu orang yang mengantongi surat kesehatan dari Pusat Kesehatan Masyarakat di Jakarta. Kondisi di dalam bus juga tidak diatur jarak sebagaimana panduan protokol pencegahan penularan Covid-19.

"Karena muatannya banyak, langsung kami berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jawa Timur. Oleh gugus tugas langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan," kata Dwi dikonfirmasi Selasa (19/5).

Dwi melanjutkan, setelah berkoordinasi, akhirnya diputuskan untuk mengarahkan rombongan menuju Bangkalan. Sesampainya di tempat tujuan, para pemudik tersebut langsung dilakukan rapid test. Selanjutnya, para pemudik tersebut harus melakukan karantina, yang pelaksanaannya diserahkan kepada petugas daerah tujuan.

Sementara untuk tiga bus yang membawa penumpang kata Dwi, pihaknya melakukan penyitaan. Dwi mengatakan, pengemudi kendaraan ditilang dengan pelanggaran Pasal 308 huruf a dan b. Ketiga bus juga dianggap melanggar Permenhub RI Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran  Covid 19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan Pasal 3.

"Untuk patroli tetap kita lakukan. Kita tetap mengantisiapasi larangan mudik, karena dari pemerintah belum ada pencabutan larangan mudik. Kita tetap lakukan seperti itu," ujar Dwi.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement