Selasa 19 May 2020 23:39 WIB

Aturan Penanganan Covid-19 di Karawang akan Dilonggarkan

PSBB tersegmentasi rencananya akan diterapkan selama 10 hari ke depan.

Polisi menyampaikan pemberitahuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pengendara sepeda motor di kawasan Tuparev, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). Pemerintah telah resmi memberlakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Karawang pada tanggal 6 Mei 2020 selama 14 hari sebagai upaya percepatan penanganan COVID-19.
Foto: ANTARA /M Ibnu Chazar
Polisi menyampaikan pemberitahuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pengendara sepeda motor di kawasan Tuparev, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). Pemerintah telah resmi memberlakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Karawang pada tanggal 6 Mei 2020 selama 14 hari sebagai upaya percepatan penanganan COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID,KARAWANG -- Aturan penanganan pencegahan wabah virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Karawang, Jawa Barat akan dilonggarkan dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tersegmentasi.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Karawang Fitra Hergyana mengatakan PSBB Jawa Barat yang bergulir selama 14 hari terakhir sudah selesai tidak diperpanjang oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Seiring dengan berakhirnya PSBB Jawa Barat, Pemkab Karawang memutuskan untuk melanjutkan PSBB. Tapi yang akan diterapkan ialah PSBB tersegmentasi. 

"Ada kajian tentunya, tidak asal. Banyak pertimbangannya. Jadi PSBB dilanjutkan, tapi sifatnya tersegmentasi," katanya, Selasa (19/5).

Ia mengatakan PSBB tersegmentasi rencananya akan diterapkan selama 10 hari ke depan yang akan berakhir pada 29 Mei 2020. Dengan penerapan PSBB tersegmentasi diakuinya akan ada kelonggaran sejumlah peraturan yang sebelumnya berlaku, seperti memperbolehkan sejumlah sektor perdagangan untuk beroperasi kembali dan lain-lain.

Meskipun nantinya sejumlah aspek akan banyak yang diperbolehkan, tapi tetap ditekankan untuk menerapkan protokol kesehatan. "Untuk hal teknisnya kami akan mengeluarkan juklak, juknis dan panduan/pedoman pelaksanaan PSBB Tersegmentasi ini," kata Fitra.

Menurut dia, pengajuan PSBB tersegmentasi sudah diajukan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. "Diharapkan masyarakat dapat menaati penerapan PSBBtersegmentasi ini, sehingga Karawang bisa keluar dari zona merah penularan," katanya.

Perpanjangan PSBB dengan menerapkan PSBBtersegmentasi itu sendiri diputuskan setelah jajaran Pemkab Karawang menerima rekomendasi percepatan penanganan Covid-19 dari Dr Hermawan Saputra, Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia.

Sementara itu, hingga Selasa ini jumlah orang yang terkonfirmasi positif dari uji swab tes sebanyak 20 orang. Dari 20 orang itu, ada 16 orang telah dinyatakan sembuh dan masih dalam perawatan empat orang.

Dari hasil reaktif rapid test berjumlah total 222 orang, terdiri atas 164 orang sembuh, 40 orang masih dalam perawatan dan yang meninggal dunia 18 orang. Untuk pasien dalam pengawasan berjumlah 333 orang yang terdiri atas 273 orang selesai pengawasan, 36 orang masih proses pengawasan dan 24 orang meninggal dunia.

Kemudian jumlah orang dalam pemantauan mencapai 4.648 orang yang terdiri dari 3.145 orang telah selesai pemantauan, 1.500 orang masih proses pemantauan dan meninggal dunia tiga orang.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement