Rabu 20 May 2020 11:47 WIB

1.222 Perusahaan di Jakarta Langgar PSBB

Ada tempat usaha yang mengelabui petugas dengan menutup sebagian pintunya.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas menempelkan stiker disegel sementara toko pakaian yang masih buka saat PSBB di salah satu pusat perbelanjaan di Depok, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020). Penertiban toko pakaian yang masih buka tersebut dilakukan untuk menegakkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok dan mengantisipasi kerumunan warga guna mencegah penyebaran COVID-19
Foto: ANTARA/ASPRILLA DWI ADHA/
Petugas menempelkan stiker disegel sementara toko pakaian yang masih buka saat PSBB di salah satu pusat perbelanjaan di Depok, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020). Penertiban toko pakaian yang masih buka tersebut dilakukan untuk menegakkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok dan mengantisipasi kerumunan warga guna mencegah penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga Senin (18/5) Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans-E) DKI Jakarta mencatat ada 1.222 perusahaan yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota. Jumlah ini meningkat dari 1.213 perusahaan pada Jumat (15/5). Berdasarkan data Disnakertrans-E DKI Jakarta, dari jumlah tersebut ada 205 perusahaan atau tempat kerja yang ditutup sementara karena tidak termasuk ke dalam kategori 11 jenis usaha yang dikecualikan.

Sebanyak 205 perusahaan yang ditutup tersebut tersebar di lima wilayah, yakni 33 perusahaan di Jakarta Pusat, 51 perusahaan di Jakarta Barat, 37 perusahaan di Jakarta Utara, 33 perusahaan di Jakarta Timur, dan 51 perusahaan di Jakarta Selatan. Jumlah pekerjanya sebanyak 17.230 orang.

Selain perusahaan yang ditutup sementara, ada 308 perusahaan lain yang diberi peringatan dan diberikan pembinaan karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh. Sebanyak 308 perusahaan ini juga termasuk yang ada di luar 11 sektor dikecualikan dalam Pergub Nomor 33/2020, tetapi memiliki izin operasi dari Kementerian Perindustrian.

Perusahaan pemilik izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian yang diberi peringatan itu tersebar di Jakarta Pusat lima perusahaan, Jakarta Barat 75 perusahaan, Jakarta Utara 102 perusahaan, Jakarta Timur 109 perusahaan, dan Jakarta Selatan 17 perusahaan. Secara total, mereka memiliki pekerja sebanyak 56.456 orang.

Sementara itu, ada juga perusahaan atau tempat kerja yang termasuk 11 sektor dikecualikan yang diberi peringatan atau pembinaan karena belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan yang ditentukan. Dari hasil sidak, ada 709 perusahaan jenis ini yang melakukan pelanggaran.

Perusahaan yang termasuk kategori ini secara terperinci berada di Jakarta Pusat (181), Jakarta Barat (82), Jakarta Utara (149), Jakarta Timur (144), Jakarta Selatan (149), dan Kepulauan Seribu (4). Secara total, semuanya memiliki pekerja sebanyak 87.048 orang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah, mengatakan, penutupan sementara pada perusahaan-perusahaan pelanggar itu dilakukan karena tak dipenuhinya aturan dalam PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020. “Penutupan akan berlangsung hingga PSBB di Jakarta usai dilaksanakan, yang rencananya selesai 22 Mei 2020,” kata Andri, Selasa (19/5).

Sementara itu, sebanyak 450 tempat usaha di Tangerang Selatan disegel dan diberhentikan secara paksa selama penerapan PSBB. Penyegelan dilakukan karena mereka tak mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Mukhsin Al Fachry, mengatakan, 450 tempat usaha yang disegel terdiri atas berbagai jenis usaha seperti toko pakaian, tempat makan, elektronik, furnitur, karaoke, kantor, sampai panti pijat. "Kebanyakan dari 450 tempat usaha yang disegel merupakan tempat makan atau restoran yang buka dan menerima makan di tempat,” kata Mukhsin.

Dalam proses pelaksanaan penertiban aturan tersebut, Mukhsin menjelaskan, tidak sedikit tempat usaha yang mengelabui petugas. Salah satunya yang terjadi di tempat karaoke Matador, BSD, Serpong, yang beroperasi saat pandemi dan di tengah bulan Ramadhan.

Pemilik usaha diketahui menutup sebagian pintu gerbang agar tak terlihat sedang ada aktivitas di dalamnya. "Kita lakukan pengecekan ke dalam ternyata semua beraktivitas seperti biasa. Ada 11 pemandu lagu yang kita amankan. Sebagian sedang menemani tamu di ruangan," kata dia memaparkan.

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany memberikan peringatan kepada semua pihak yang melakukan pelanggaran dalam masa PSBB. “Sanksi tetap. Satpol PP tetap harus keliling dan menutup tempat usaha yang masih buka. Pelanggar diberikan teguran hingga sanksi paling berat pencabutan izin usaha," kata Airin.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement