Kamis 21 May 2020 10:59 WIB

33 Penumpang Berangkat dari Terminal Pulogebang

Terminal Pulogebang tolak lima penumpang karena tak penuhi syarat.

Red: Indira Rezkisari
Calon penumpang yang akan berpergian menggunakan Bus AKAP (antar kota antar provinsi) mengantre untuk diperiksa dokumennya di Terminal Pulogebang, Jakarta, Ahad (10/5). Meskipun pelayanan Bus AKAP telah dioperasionalkan di Terminal Pulogebang namun sejumlah penumpang dilarang berangkat karena tidak termasuk dalam kriteria yang diperbolehkan untuk berpergian
Foto: Prayogi/Republika
Calon penumpang yang akan berpergian menggunakan Bus AKAP (antar kota antar provinsi) mengantre untuk diperiksa dokumennya di Terminal Pulogebang, Jakarta, Ahad (10/5). Meskipun pelayanan Bus AKAP telah dioperasionalkan di Terminal Pulogebang namun sejumlah penumpang dilarang berangkat karena tidak termasuk dalam kriteria yang diperbolehkan untuk berpergian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 33 penumpang telah disetujui untuk diberangkatkan menggunakan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dari Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (21/5) pagi.

"Update sampai dengan jam 09.00 WIB, penumpang yang disetujui berangkat 33 orang. Ditolak lima orang," kata Kasatpel Operasional Terminal Terpadu Pulogebang, Afif Muhroji.

Baca Juga

Afif mengatakan, penumpang yang diberangkatkan mayoritas ke Jawa Tengah untuk tujuan penugasan dinas. Sedangkan mereka yang ditolak berangkat karena tidak memenuhi persyaratan serta memiliki kecenderungan mudik Lebaran.

Calon penumpang yang tiba ke Terminal Pulogebang diarahkan untuk mendatangi meja pemeriksaan berkas persyaratan perjalanan. Petugas mengecek sejumlah dokumen mulai dari kartu identitas, surat penugasan perusahaan atau surat keterangan sehat dari otoritas terkait.