REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia telah menetapkan kegiatan operasional untuk mendukung transaksi perbankan dan masyarakat selama Idul Fitri 1441 H.
Acuan kegiatan tersebut diambil berdasarkan Revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.391/2020, No.02/2020 dan No.02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB No.728/2019, No.213/2019, dan No.01/2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Berikut ini jadwal kegiatan operasional yang ditetapkan Bank Indonesia
A. Kegiatan Operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) Kamis, Jumat, dan Senin, 21, 22, dan 25 Mei 2020
B. Layanan kegiatan penyelenggaraan sistem BI-RTGS, BI-SSSS dan BI-ETP ditiadakan. Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) pada Kamis, Jumat, dan Senin, 21, 22, dan 25 Mei 2020.
C. Seluruh kegiatan penyelenggaraan SKNBI ditiadakan. Layanan Kas Kamis, Jumat, dan Senin, 21, 22, dan 25 Mei 2020.
D. Kegiatan layanan kas ditiadakan.
Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas:
1. Operasi Moneter Rupiah
Kamis, Jumat, dan Senin, 21, 22, dan 25 Mei 2020
Seluruh kegiatan transaksi operasi moneter rupiah ditiadakan.
2. Operasi Moneter Valas
Kamis, Jumat, dan Senin, 21, 22, dan 25 Mei 2020
a. Seluruh kegiatan transaksi operasi moneter valas ditiadakan.
b. Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) tidak diterbitkan.
c. Kurs Bank Indonesia menggunakan referensi kurs hari kerja normal terakhir.
E. Kegiatan Operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) Kamis, Jumat, dan Senin, 21, 22, dan 25 Mei 2020
a. Pelaporan Laporan Harian Bank Umum (LHBU) termasuk kuotasi JIBOR ditiadakan.
b. IndoNIA dan JIBOR tidak diterbitkan.
Selanjutnya, BI menghimbau agar pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank.