Jumat 22 May 2020 16:16 WIB

In Picture: Pernikahan di Tengah Pandemi Covid-19

Prosesi akad nikah dizinkan pemerintah dii tengah pandemi COVID-19..

Red: Mohamad Amin Madani

Pasangan pengantin Yoga Prianatha (kanan) dan Ika Wahyuning Sejati (kiri) memperlihatkan buku dan kartu nikah usai melaksanakan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Tandes, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (21/5/2020). Pemerintah melalui Kementerian Agama mengizinkan diselenggarakannya prosesi akad nikah di tengah pandemi COVID-19 dengan syarat mematuhi protokol kesehatan diantaranya dihadiri tidak lebih dari 10 orang, menggunakan masker serta menjaga jarak fisik guna mencegah penyebaran virus corona (FOTO : Antara/Moch Asim )

Pasangan pengantin Yoga Prianatha (kiri) dan Ika Wahyuning Sejati (kedua kiri) mengikuti rangkaian prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Tandes, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (21/5/2020). Pemerintah melalui Kementerian Agama mengizinkan diselenggarakannya prosesi akad nikah di tengah pandemi COVID-19 dengan syarat mematuhi protokol kesehatan diantaranya dihadiri tidak lebih dari 10 orang, menggunakan masker serta menjaga jarak fisik guna mencegah penyebaran virus corona (FOTO : Antara/Moch Asim )

Pasangan pengantin Yoga Prianatha (kiri) merapikan alat pelindung wajah yang dipakai istrinya Ika Wahyuning Sejati (kanan) usai rangkaian prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Tandes, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (21/5/2020). Pemerintah melalui Kementerian Agama mengizinkan diselenggarakannya prosesi akad nikah di tengah pandemi COVID-19 dengan syarat mematuhi protokol kesehatan diantaranya dihadiri tidak lebih dari 10 orang, menggunakan masker serta menjaga jarak fisik guna mencegah penyebaran virus corona (FOTO : Antara/Moch Asim )

Mempelai perempuan Ika Wahyuning Sejati mengikuti rangkaian prosesi akad nikah dengan calon suaminya Yoga Priantha di Kantor Urusan Agama (KUA) Tandes, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (21/5/2020). Pemerintah melalui Kementerian Agama mengizinkan diselenggarakannya prosesi akad nikah di tengah pandemi COVID-19 dengan syarat mematuhi protokol kesehatan diantaranya dihadiri tidak lebih dari 10 orang, menggunakan masker serta menjaga jarak fisik guna mencegah penyebaran virus corona (FOTO : Moch Asim/ANTARA FOTO)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pasangan pengantin Yoga Prianatha dan Ika Wahyuning Sejati memperlihatkan buku dan kartu nikah usai melaksanakan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Tandes, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (21/5/2020).

Pemerintah melalui Kementerian Agama mengizinkan diselenggarakannya prosesi akad nikah di tengah pandemi COVID-19 dengan syarat mematuhi protokol kesehatan diantaranya dihadiri tidak lebih dari 10 orang, menggunakan masker serta menjaga jarak fisik guna mencegah penyebaran virus corona.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement