Jumat 22 May 2020 10:03 WIB

Senat AS Batasi Pergerakan Perusahaan asal China

Pembatasan ini menyusul terungkapnya skandal keuangan jaringan kedai kopi China.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Senat Amerika Serikat (AS)
Foto: EPA
Senat Amerika Serikat (AS)

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Senat Amerika Serikat (AS) telah mengeluarkan undang-undang yang dapat memblokir beberapa perusahaan China dari penjualan saham di bursa saham AS. Seperti dilansir dari laman BBC, Jumat (22/5) langkah ini akan mengharuskan perusahaan di luar negeri untuk mengikuti standar AS untuk audit dan peraturan keuangan lainnya.

Saat ini langkah itu telah disahkan oleh parlemen AS sebelum ditandatangani menjadi hukum oleh Presiden Trump. Alasan tersebut terjadi ketika ketegangan AS-China meningkat akibat pandemi virus dan setelah skandal laporan keuangan jaringan kedai kopi asal China, Luckin Coffee.

Baca Juga

Undang-undang yang direncanakan juga akan mengharuskan perusahaan publik untuk mengungkapkan apakah mereka dimiliki atau dikendalikan oleh pemerintah asing. RUU ini berlaku untuk semua perusahaan asing, tetapi ditargetkan ke China, dan mengikuti kritik keras terhadap Beijing oleh Trump dan politisi AS lainnya.

Presiden Amerika Serikat Trump dan para pejabat di pemerintahannya berpendapat bahwa China salah menangani wabah Corona pada tahap awal. Wabah sekarang telah berkembang menjadi pandemi yang telah menewaskan hampir 330 ribu orang di seluruh dunia dan melumpuhkan ekonomi global.