Jumat 22 May 2020 20:20 WIB

Harga Kebutuhan Pokok di Kotabaru Tiba-tiba Melonjak

Meski pandemi, tren harga naik jelang idul fitri tak terbendung.

Aktivitas jual beli di pasar (ilustrasi)
Foto: Republika/Bayu Adji
Aktivitas jual beli di pasar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KOTABARU - Menjelang Idul Fitri 1441 Hijriah harga sebagian barang kebutuhan pokok di pasar harian di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, melonjak. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Kotabaru, Akhmad Rivai, saat melakukan memonitor Pasar Kemakmuran, Jumat (22/5) menemukan sejumlah bahan pokok melonjak namun sebgian yang lain juga stabil.

"Dalam situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan menjelang Idul Fitri, ketersediaan bahan pangan relatif aman, hanya saja ada sejumlah barang yang melonjak drastis," katanya.

Barang yang harganya melonjak bumbu dapur, di antaranya, bawang merah Rp48.000 per kilogram naik sebesar Rp17.000 menjadi Rp65.000 per kilogram, bawang putih relatif stabil dengan kisaran harga Rp30.000-Rp32.000 per kilogram.

Gula pasir di pasar-pasar tradisional seharga Rp16.000-Rp14.900 per kilogram, namun di Bulog dan kelurahan seharga Rp12.500 per kilogram. Minyak goreng kemasan harganya cukup bervariasi, mulai dari Rp11.900 per liter hingga Rp13.000 per liter.

Sedangkan untuk kelompok ikan basah atau ikan segar di pasar tersebut berlimpah, seperti ikan kembung, ikan kakap, ikan nila, patin, cumi-cumi dan harga terjangkau bagi masyarakat, kecuali udang besar Rp70.000 per kilogram, rajungan Rp50.000 per kilogram dan kepiting Rp60.000 per kilogram. Secara umum, ketersediaan barang kebutuhan sehari-hari di pasar tradisional relatif cukup.

"Dengan ketersediaan yang cukup semoga harga masih bisa dikendalikan, dan tetap stabil, tidak terkecuali bawang merah, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020 bahwa harga acuan perjualan di konsumen untuk bawang merah rogol askip Rp32 ribu/kg," paparnya.

Hal ini selaras apa yang diamanatkan dalam Pasal 3 Peraturan tersebut dimana dalam hal harga di tingkat konsumen berada di atas Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen, Menteri dapat menugaskan badan usaha milik negara untuk melakukan penjualan sesuai dengan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang badan usaha milik negara.

Penugasan tersebut untuk komoditas gula, minyak goreng, bawang merah, daging sapi, daging ayam ras dan telur ayam ras diberikan kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dan/atau badan usaha milik negara lainnya, ujar Rivai.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement