REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten meminta umat Muslim tetap mengumandangkan adzan di masjid atau mushala setiap masuk waktu sholat meskipun tidak melaksanakan sholat berjamaah berkaitan dengan imbauan pemerintah di masa pandemi Covid-19.
"Walaupun ada imbauan tidak sholat berjamaah terutama di wilayah-wilayah tertentu yang masuk zona merah, sebaiknya adzan tetap dikumandangkan, jangan sampai ada masjid digembok dan lainnya," kata Ketua MUI Banten KH Am Romli, Jumat (22/5).
Ia mengatakan terkait pelaksanaan Fatwa MUI No 14 Tahun 2020 tentang imbauan untuk tidak sholat berjamaah di masjid selama masa pandemi Covid-19 termasuk kaitannya dengan pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1441 H, MUI Banten menyerahkan kepada masing-masing MUI kabupaten/kota yang lebih mengetahui kondisi masing-masing daerahnya.
Sebab tidak semua wilayah masuk pada zona merah penyebaran Covid-19 karena masih ada daerah atau masjid yang memungkinkan bisa melaksanakan sholat berjamaah termasuk Sholat Idul Fitri, karena masih berada di zona aman virus corona. "Kami MUI Banten menyerahkan kepada MUI kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan pemerintah dan aparat setempat sebab mereka lebih paham wilayahnya," kata Romli.
Meskipun ada masjid yang tetap melaksanakan aktivitas seperti shalat berjamaah dan lainnya, kata dia, sebaiknya tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan masing-masing. "Kita tetap harus berupaya melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak," kata Romli.
Terkait pelaksanaan aturan dan ketentuan fatwa MUI tersebut dalam kaitan pelaksanaan Shalat Idul Fitri, kata dia, MUI Banten sudah mengundang MUI kabupaten/kota dalam upaya memberikan pemahaman dan menyamakan persepi sehubungan dengan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H. "Memang ada yang akan melaksanakan Sholat Idul Fitri, mungkin juga ada yang tidak melaksanakan terutama di wilayah yang sedang melakukan PSBB," kata KH AM Romli.