REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dalam Islam, umat Muslim diwajibkan untuk membayarkan zakatnya. Untuk itu, jika ada umat Muslim yang menolak membayar zakat, bagaimana hukumnya?
Dalam kitab Minhajul Muslim karya Syekh Abu Bakar Jazir Al-Jaza’iri dijelaskan, orang yang menolak membayar zakat karena mengingkari kewajibannya adalah kafir.
Sedangkan orang yang menolak membayarnya karena kikir tetapi ia mengakui kewajibannya, maka ia telah berdosa dan zakat darinya harus diambil secara paksa dengan memberikan teguran kepadanya.
Jika ia membangkang tidak mau membayarkannya, maka dianjurkan untuk ‘memerangi’ dia sampai dia menunaikan zakatnya. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Alquran Surah At-Taubah ayat 11:
“Fa in tabuuw wa aqamuq as-sholata wa aata-u az-zakata fa ikhwanakum fiddin,”. Yang artinya: “Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudara segama,”.
Dalam sejarahnya, Sayyidina Abu Bakar As-Shidiq kerap memerangi orang-orang yang menolak membayar zakat. Beliau berkata: “Demi Allah, seadainya dia menolakku untuk membayar seekor anak kambing yang dulu biasa mereka bayarkan kepada Rasulullah SAW, maka mereka akan aku perangi karena (menolak membayar zakat)-nya,”.
Kemudian, para sahabat lain pun mendukung sikap Sayyidina Abu Bakar. Dan kemudian hari, dukungan para sahabat tersebut kemudiakan dijadikan bahan rujukan atas kesepakatan para ulama mengenai ketentuan hukum bagi orang-orang yang menolak membayarkan zakatnya.