REPUBLIKA.CO.ID, AMBON— Warga Muslim di sejumlah desa di kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku sudah merayakan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah pada Jumat (22/5) dan Sabtu (23/5).
Data yang diperoleh Antara, Sabtu (23/5), warga Muslim di sejumlah desa di Kecamatan Siritaun Wida Timur dan Kian Darat telah menggelar sholat Id 1 Syawal 1441 Hijriyah sejak Jumat(22) dan 23 Mei 2020.
Begitu pun warga Muslim di beberapa desa di Kecamatan Pulau Gorom juga telah menggelarsholat Ied di masjid masing-masing pada Jumat (22/5).
Sedangkan warga Muslim enam desa di Kecamatan Siritaun yakni Aruan, Gaur, Salagor Air, Nama, Keta, Liantasik, serta warga desa Watu Watu, kecamatan Kian Darat, serta Kampung Gorom, Densel dan Silohan di kecamatan Bula telah menggelarsholat Id di masjid masing-masing pada Sabtu.
Sementara di Pulau Gorom, lebih dari lima kampung sudah menggelarsholat Ied hari ini, antara lain Dai, Samboru, Kinali dan Arewan. Namun sebagian besar masyarakat di pulau berpenduduk terpadat di Kabupaten SBT tersebut dipastikan akan merayakan Idul Fitri pada hari Sabtu.
Begitu juga warga Muslim di 23 desa di kecamatan Gorom juga telah merayakan Idul Fitri 1441 H pada Sabtu (23/5) yang ditandai dengan pelaksanaansholat Id berjamaah di masjid-masjid setempat sekitar pukul 07.00 WIT.
Sedangkan warga Muslim di Kota Bula, ibu kota kabupaten SBT baru akan melaksanakansholat Id pada Ahad (24/5) pagi, karena lebih memilih mengikuti keputusan Pemerintah.
Kapolres SBT, AKBP Andre Sukendar, yang dikonfirmasi membenarkan sebagian besar warga Muslim di kabupaten tersebut telah melaksanakansholat Id sejak Jumat (22/5) maupun Sabtu (23/5) dan sisanya baru akan melaksanakannya pada Minggu (24/5) pagi.
"Secara umum sholat Id di desa-desa yang telah melaksanakannya sejak Jumat (22/5) berjalan lancar, dan tidak ada pawai keliling pada malam takbiran menyambut Idul Fitri 1 Syawal 1441 H," katanya.
Menurutnya, larangan melakukan pawai keliling pada malam takbiran tersebut merupakan kesepakatan bersama antara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid 19 SBT, MUI, Kementerian Agama serta tokoh agama lainnya di kabupaten SBT.
Tujuan larangan tersebut semata-mata semata-mata untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 melalui kegiatan kerumunan atau kumpul-kumpul massa, apalagi daerah tersebut termasuk zona hijau atau aman dari penyebaran pandemi tersebut.