Selasa 26 May 2020 14:31 WIB

Dasar Hukum Khitan

Para ulama berbeda pendapat apakah Khitan untuk laki-laki juga wanita.

Rep: Nidia Zuraya/ Red: Muhammad Hafil
Dasar Hukum Khitan. Foto: Pisau Khitan (ilustrasi)
Dasar Hukum Khitan. Foto: Pisau Khitan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam Islam, khitan berlaku untuk laki-laki dan perempuan. Namun, para ulama berbeda pendapat soal ini. Hal ini karena perintah mengenai khitan tidak dijelaskan secara perinci dalam Alquran. Masalah khitan ini hanya dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW. Karena itu, para ulama berbeda pendapat mengenai syariat berkhitan ini, apakah hanya untuk laki-laki dan perempuan, atau hanya laki-laki.

Namun, sejumlah riwayat menyatakan, sesungguhnya berkhitan juga disyariatkan bagi perempuan. Sebab, kefitrahan yang dimaksudkan Rasul SAW dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim mengenai khitan, berlaku untuk semua. Karena, dalil hadisnya bersifat umum. Apalagi, syariat (millah) berkhitan merupakan ajaran Nabi Ibrahim  AS. Oleh karena itu, ada ulama yang menyatakan, hukum berkhitan adalah wajib, baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Baca Juga

Khitan laki-laki

Dalil atau landasan hukum yang dijadikan dasar oleh para ulama mengenai hukum berkhitan adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abud Dawud dan Ahmad. Buanglah darimu buku (rambut) kekufuran dan berkhitanlah. Atas dasar ini, mayoritas ulama, seperti Imam Syafii, Hanbali, sebagian pengikut Imam Malik, dan Abdurrahman al-Auza'i (wafat 156 H) sepakat menetapkan hukumnya wajib bagi laki-laki.

Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughni menjelaskan bahwa khitan bagi laki-laki hukumnya wajib dan kemuliaan bagi perempuan.

Pendapat ini dilandaskan kepada firman Allah SWT dalam Alquran surah An-Nisa [4] ayat 125, yang memerintahkan Nabi Muhammad SAW agar mengikuti ajaran Nabi Ibrahim AS.

Dan siapakah yang lebih baik agamanya daripada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang dia pun mengerjakan kebaikan, dan ia mengikuti agama Ibrahim yang lurus? Dan Allah mengambil Ibrahim menjadi kesayangan-Nya.

Begitu juga, dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Bukhari, Baihaqi, dan Ahmad dari Abu Hurairah RA. Ibrahim Khalilur Rahman berkhitan setelah berumur 80 tahun dengan menggunakan kapak. Nabi Ibrahim AS melaksanakannya ketika diperintahkan untuk khitan, padahal beliau sudah berumur 80 tahun. Hal ini menunjukkan betapa kuatnya perintah berkhitan.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud, Rasulullah SAW bersabda: Buanglah darimu buku (rambut) kekufuran dan berkhitanlah. Perintah Rasulullah SAW ini menunjukkan kewajiban umatnya untuk berkhitan. Menurut riwayat populer dari Imam Malik, beliau mengatakan khitan hukumnya sunah. Begitu juga riwayat dari Imam Hanafi dan Hasan al-Basri (21-110 H) mengatakan sunah. Namun bagi Imam Malik, sunah kalau ditinggalkan berdosa, karena menurut mazhab Maliki sunah adalah antara fardhu dan nadb.

Dalil yang dijadikan landasan bahwa khitan tidak wajib adalah Salman al-Farisi ketika masuk Islam tidak disuruh untuk berkhitan. Pendapat ini juga didasarkan pada sabda Nabi SAW: Khitan hukumnya sunah bagi laki-laki dan kehormatan (makrumah) bagi perempuan. (HR Muslim).

Namun, tidak diketahui secara pasti, apakah Salman al-Farisi sudah berkhitan sejak sebelum masuk Islam. Sebab, Salman dikenal sebagai seorang pencari kebenaran yang sangat hebat. Ia menjalankan ajaran agama yang dianutnya dengan sepenuh hati. Bila berkaca pada ajaran-ajaran agama dan kepercayaan yang pernah dijalani, mungkin saja dahulunya Salman sudah berkhitan, sehingga tidak diperintahkan untuk melakukannya lagi.

Khitan perempuan

Sementara itu, hukum khitan bagi kaum perempuan telah menjadi perbincangan para ulama. Sebagian mengatakan itu sunah dan sebagian mengatakan itu suatu keutamaan saja dan tidak ada yang mengatakan wajib. Perbedaan pendapat para ulama seputar hukum khitan bagi perempuan tersebut disebabkan riwayat hadis seputar khitan perempuan yang masih dipermasalahkan kekuatannya. Tidak ada hadis sahih yang menjelaskan hukum khitan perempuan.

Sayid Sabiq dalam Fiqh al-Sunnah menegaskan, Semua hadis yang berkaitan dengan khitan perempuan adalah dhaif atau lemah, tidak ada satu pun yang sahih.

Para ulama juga berpendapat bahwa khitan juga dilakukan oleh setiap orang yang baru masuk Islam atau mualaf, baik tua maupun muda. Hal ini sesuai dengan sebuah hadis dari az-Zuhri yang menyatakan bahwa setiap orang yang masuk Islam hendaknya dikhitan meskipun usianya sudah tua. Khitan untuk para mualaf biasanya dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan ikrar pengislaman mereka.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement