Monday, 16 Jumadil Awwal 1446 / 18 November 2024

Monday, 16 Jumadil Awwal 1446 / 18 November 2024

Bamsoet: Evaluasi Implementasi PSBB di Daerah

Selasa 26 May 2020 15:16 WIB

Red: Gita Amanda

Ketua MPR Bambang Soesatyo minta Pemerintah meningkatkan dan memperketat pengaturan mobilitas sosial.

Ketua MPR Bambang Soesatyo minta Pemerintah meningkatkan dan memperketat pengaturan mobilitas sosial.

Foto: MPR
Bamsoet meminta Pemerintah meningkatkan dan memperketat pengaturan mobilitas sosial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Pemerintah mengevaluasi implementasi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah dalam beberapa pekan terakhir. Menurut dia hal tersebut terkait pergerakan sosial, aktivitas sosial, aktivitas di luar rumah maupun di lingkungan di pasar dan sejumlah tempat-tempat pertumbuhan ekonomi lainnya.

"Saya meminta Pemerintah mengevaluasi implementasi PSBB di sejumlah wilayah dalam beberapa pekan terakhir," kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (26/5).

Baca Juga

Hal itu dikatakannya terkait masih tingginya angka penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19, misalnya data pertanggal 25 Mei, ada 479 orang kasus penambahan sehingga total keseluruhan saat ini menjadi 22.750 kasus.

Bamsoet meminta Pemerintah meningkatkan dan memperketat pengaturan mobilitas sosial dengan tetap menjaga jarak karena pergerakan manusia merupakan faktor utama dalam membawa Covid-19 sehingga tujuan PSBB dapat tercapai secara optimal.

Dia juga mengingatkan kepada masyarakat agar sebaiknya menghindari bepergian jika tidak diperlukan sama sekali dan tetap memperhatikan protokol kesehatan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Langkah itu agar meminimalisir terpaparnya virus di perjalanan maupun tempat umum, dikarenakan virus ini juga dapat dimiliki oleh Orang Tanpa Gejala (OTG)," ujarnya.

Selain itu, Bamsoet mendukung Pemerintah dalam melaksanakan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemik.

Namun dia mengingatkan agar panduan tersebut dapat diterapkan secara disipin dan tegas, serta memastikan tidak tumpang tindih dengan aturan yang berlaku lainnya.

Sumber : antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler