Selasa 26 May 2020 15:47 WIB

Petugas Sita Enam Balon Udara Siap Terbang di Wonosobo

Penerbangan balon udara liar memang dilarang karena melanggar UU Nomor 1/2009.

Petugas mengamankan buah balon udara terbuat dari plastik.
Foto: Antara/Destyan Sujarwoko
Petugas mengamankan buah balon udara terbuat dari plastik.

REPUBLIKA.CO.ID, WONOSOBO -- Petugas gabungan tentara dan polisi serta aparatur Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menyita enam balon udara yang siap diterbangkan. Camat Kalikajar, Bambang Triyono, mengatakan petugas menindak tegas upaya penerbangan balon udara, baik yang hendak dilepas secara liar maupun yang ditambatkan pada tali.

Ia menyebutkan hal itu upaya preventif, selain demi keamanan penerbangan juga untuk menghindarkan munculnya potensi keramaian dan kerumunan massa pada saat balon diterbangkan.

"Hari ini merupakan hari kedua pemantauan dan patroli bersama di wilayah Kalikajar, tim bisa mengeksekusi dan menggagalkan enam buah balon udara yg siap diterbangkan baik yg ditambatkan maupun yang akan dilepas oleh warga," katanya.

Balon-balon udara berukuran besar itu disita petugas gabungan. Pada kesempatan tersebut, petugas juga menahan dua orang pembuat balon udara yang merupakan warga Desa Kembaran.

Selain upaya patroli dan pemantauan balon udara, katanya, tim gabungan juga tetap menggencarkan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 dengan melakukan penyisiran tempat kolongan merpati yang masih aktif dan langsung merobohkan hingga penyitaan merpati serta dilakukan pembinaan terhadap para pelaku.

"Warga Kalikajar kami imbau tetap menjaga kesehatan dengan disiplin melakukan social distancing dan pembatasan pergerakan keluar atau masuk desa, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujarnya.

Penerbangan balon udara liar memang dilarang karena melanggar UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PPKS 101) tentang Larangan Menerbangkan Balon Udara di MCA atau Millitary Controlled Airspace.

"Dalam UU Nomor 1/2009 itu disebutkan penerbangan balon udara liar akan dikenai sanksi, yakni pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement