Selasa 26 May 2020 20:20 WIB

749 Warga Binaan Depok Dapat Remisi

Sebanyak 749 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cilodong peroleh remisi.

Red: Agung Sasongko
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Depok
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Depok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 749 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cilodong, Kota Depok Jawa Barat terdiri dari remisi khusus (RK) I sebanyak 748 orang, dan RK II sebanyak satu orang mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah atau lebaran.

"Remisi khusus II yang satu orang tidak bisa langsung bebas karena harus menjalani pidana subsider selama tiga bulan," kata Kepala Rutan Kelas I Cilodong Kota Depok Dedy Cahyadi dalam keterangannya, Selasa.

Sedangkan warga binaan yang termasuk dalam RK I adalah remisi yang didapat mengurangi masa pidana yang dijalani, namun masih harus menjalani sisa pidananya.

Menurut Dedy, pemberian remisi Idul Fitri 1441 H/2020 ini berdasarkan Keputusan Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus Idul Fitri 1441 H/2020 kepada narapidana dan anak pidana pada Rutan Kelas I Depok.