REPUBLIKA.CO.ID,
Hingga Senin (25/5), ada 135 narapida asimilasi kembali ditangkap.
Ke 135 narapidana ditangani di 23 Polda.
Polda Jawa Tengah: 17 orang
Polda Sumatra Utara: 17 orang
Polda Riau: 12 orang
Polda Jawa Barat: 11 orang
Polda Kalimantan Barat: 10 orang
Polda Sumatra Barat: 7 orang
Polda Jawa Timur: 7 orang
Polda Metro Jaya: 6 orang
Polda Lampung: 6 orang
Polda Sumatra Selatan: 6 orang
Polda Sulawesi Tengah: 5 orang
Polda DIY: 5 orang
Polda Kalimantan Timur: 4 orang
Polda Kalimantan Selata: 4 orang
Polda Banten: 3 orang
Polda Kalimantan Utara: 3 orang
Polda Kalimantan Tengah: 3 orang
Polda Sulawesi Selatan: 3 orang
Polda Sulawesi Utara: 2 orang
Polda NTB: 1 orang
Polda NTT:1 orang
Podla Papua Barat: 1 orang
Polda Bali: 1 orang
Jenis kejahatan: dominan pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan, narkoba, penganiayaan dan pengeroyokan, pemerkosaan dan pencabulan, kasus penipuan dan penggelapan, perjudian, dan pembunuhan.
Motif napi asimilasi kembali melakukan kejahatan:
- Faktor ekonomi (terutama kejahatan pencurian).
- Rasa sakit hati dan dendam (pengeroyokan, penganiayaan, pembunuhan)
Sumber: Mabes Polri