REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG SELATAN--Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap lima tersangka polisi gadungan. Kelimanya ditangkap saat tengah melakukan pemerasan terhadap korban di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangsel.
“Ini sindikat polisi gadungan, mereka terorganisir dalam bentuk kelompok. Mereka juga telah melakukan ini di beberapa tempat dan berulang dengan modus yang sama yaitu pemerasan terhadap masyarakat,” kata Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan di Polres Tangsel pada Rabu (27/5).
Kelima tersangka tersebut bernama Dn, Az, Sy, Bry dan Jo. Mereka layaknya polisi sungguhan, dengan mencari sasaran kemudian melakukan pemeriksaan, tetapi mereka mengancam meminta sejumlah uang.
“Dalam modusnya tersebut, kelima tersangka ini melakukan ancaman akan menembak kaki korban jika tidak memberi uang. Hasil pemerasan digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Aksi sindikat ini sudah dilakukan berulangkali di beberapa wilayah di Jakarta dan sekitarnya. Di wilayah hukum kota Tangsel sendiri tersangka mengaku sudah dua kali. Kemudian di wilayah Jakarta Selatan sudah dilakukannya sebanyak tiga kali.
“Kami saat ini sedang melakukan pengembangan di wilayah lain di mana diduga kuat sindikat ini beraksi. Kami juga meminta informasi kepada masyarakat yang pernah diperas atau menjadi korban sindikat ini agar segera melapor ke Polres Tangsel dan Poldek Pondok Aren untuk kita tindaklanjuti,” jelas Iman.
Adapun pada saat proses penangkapan, kelima tersangka ini lakukan perlawanan kepada anggota kepolisian. Bahkan salah satu mengaku lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) dan mengancam anggota dengan menggunakan senjata air soft gun.
Melihat perilaku dan sikap mereka serta atribut yang digunakan tidak sesuai, kemudian polisi langsung lakukan penangkapan dan pemeriksaan. Pada saat diperiksa, tersangka tidak dapat menunjukkan kartu tanda anggota.
“Dari barang bukti yang kita sita adalah kendaraan pribadi yang dimodifikasi seperti kendaraan polisi. Pertama dari catnya warna hitam, kemudian menggunakan rotator, kemudian juga menggunakan plat dinas dan plat preman,” kata Iman. Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka dikenakan pasal 368 KUHP tentang perampasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.