REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Jajaran aparat Polres Metro (Polrestro) Depok mensosialisasikan tata aturan kondisi normal baru atau new normal yang akan diterapkan di Kota Depok.
Hal ini sesuai instruksi Presiden RI Joko Widodo terkait pemberlakuan kondisi normal yang akan dilakukan di beberapa daerah namun tetap mematuhi peraturan protokol kesehatan Covid-19.
Kasubag Humas Polrestro Depok AKP Elly mengatakan, menghadapi pemberlakuan new normal ini pihaknya akan melakukan sosialisasi ke masyarakat sesuai aturan berlaku."Sosialisasi kita lakukan dalam dua cara yaitu melalui anggota Bhabinkamtibmas dan Satlantas Polrestro Depok, yang akan turun langsung ke tempat-tempat keramaian memberitahukan tentang kebijakan new normal," ujar Elly dalam siaran pers yang diterima Republika, Kamis (28/5).
Lalu, anggota polisi akan menyebar konten meme tentang seruan ajakan mengikuti aturan new normal yang juga akan disebarluaskan ke media sosial (Medsos) dan pusat perbelanjaan.
"Bagi perusahaan khususnya pusat perbelanjaan atau mall, setelah masa berakhir PSBB di Kota Depok diminta untuk tetap mematuhi kebijakan protokol kesehatan Covid-19, seperti menjaga jarak, memakai masker, cuci tangan, dan larangan berkerumun dalam jumlah banyak," kata Elly.