Kamis 28 May 2020 19:54 WIB

Mahasiswa Pembakar Polisi di Cianjur Divonis 12 Tahun

Unjuk rasa di depan pendopo Kabupaten Cianjur mengakibatkan sejumlah polisi terbakar.

Unjuk rasa (ilustrasi)
Foto: Yasin Habibi/Republika
Unjuk rasa (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 12 tahun terhadap terdakwa utama dan 9 tahun bagi empat mahasiswa lainnya yang menyebabkan tewasnya Ipda Erwin dan tiga orang anggota Polres Cianjur mengalami luka bakar. Peristiwa itu terjadi pada tahun lalu saat polisi mengamankan unjuk rasa mahasiswa yang berujung ricuh.

Sidang putusan dipimpin hakim ketua Glorius Anggundoro, di PN Cianjur, yang digelar pada Kamis (28/5) secara online atau daring. Hakim secara bergantian membacakan kembali dakwaan yang dituduhkan pada lima orang terdakwa yang tercatat sebagai mahasiswa di beberapa kampus di Cianjur, hingga akhirnya hakim menjatuhkan vonis terhadap kelimanya karena dinilai bersalah.

"Kami memutuskan terdakwa 1, 3, 4 dan 5 dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, dan terdakwa 2 dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena terbukti bersama-sama melawan petugas, sehingga menyebabkan satu orang meninggal dunia dan tiga orang lainnya mengalami luka bakar," kata Glorius.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Cianjur Slamet Santoso, usai persidangan mengatakan, pihaknya akan melakukan pertimbangan atas putusan hakim yang dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dua dengan hukuman 15 tahun penjara dan empat orang lainnya 13 tahun penjara.

"Mungkin ada penilaian lain dari hakim, meskipun kami sudah melayangkan tuntutan di atas keputusan hari ini. Kami akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum melakukan keberatan atas putusan tersebut," kata dia.

Sedangkan kuasa hukum terdakwa, Oden Muharam Junaedi, mengatakan, pihaknya akan melakukan banding atas putusan tersebut. Dia menganggap para terdakwa dikhianati putusan yang mengabaikan subtansi serta pleidoi mereka sebelum putusan ditolak hakim, meskipun putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU.

"Kami akan mengajukan banding atas putusan tersebut, karena berbagai pertimbangan termasuk pleidoi pada persidangan sebelumnya yang ditolak. Kami berharap dalam banding dapat memperingan kembali putusannya," kata Oden.

Lima orang mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa berujung rusuh, mengakibatkan sejumlah polisi terbakar saat mengamankan aksi mahasiswa itu, di depan Pendopo Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, 15 Agustus 2019. Mereka didakwa telah menyebabkan tewasnya Ipda Erwin dan tiga orang anggota polisi lainnya yang mengalami luka bakar saat mengamankan aksi tersebut.

Kelima orang mahasiswa tersebut diduga dengan sengaja membakar ban yang sudah disiapkan dengan menggunakan bahan bakar jenis pertalite yang dilemparkan dari belakang kerumunan, sehingga menyambar pakaian petugas kepolisian yang berusaha mencegah aksi yang digelar di depan kantor Bupati Cianjur.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement