SUMUR BANDUNG, AYOBANDUNG.COM -- Berdasarkan hasil evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Jawa Barat yang berakhir pada hari ini, Jumat (29/5/2020), Gubernur Jabar Ridwan Kamil membagi wilayah Jabar ke dalam dua kelompok. Kelompok pertama sebanyak 60% yang telah berada di zona biru, dan 40% sisanya yang masih berada di zona kuning.
Zona tersebut menunjukkan skala kerentanan masing-masing wilayah terhadap penyebaran Covid-19. Urutannya berdasarkan dari yang paling rentan hingga yang paling aman adalah zona hitam, zona merah, zona kuning, zona biru dan zona hijau.
Untuk kelompok zona biru, Ridwan Kamil telah mempersilakan para kepala daerahnya untuk mulai menerapkan skema new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Terdapat 15 daerah yang masuk kategori ini.
Sementara untuk kelompok zona kuning, Ridwan Kamil meminta kepala daerahnya melanjutkan PSBB hingga Juni. Tenggat waktunya berbeda, antara PSBB Bodebek dengan PSBB non-Bodebek.
"PSBB-nya dibagi jadi dua deadline. Karena Bodebek masuk klaster Jakarta, maka PSBB akan dilanjut hingga 4 Juni. Untuk yang di luar Bodebek, PSBB-nya sampa 12 Juni," ungkap Ridwan Kamil di Gedung Pakuan Bandung.
Berikut daftar lengkap 27 kabupaten/kota di Jabar berdasarkan pembagian zona :
1. Zona Kuning (12 daerah), melanjutkan PSBB secara parsial:
Kab. Bandung
Kab. Bekasi
Kab. Bogor
Kab. Indramayu
Kab. Subang
Kab. Karawang
Kab. Sukabumi
Kota Bandung
Kota Bogor
Kota Bekasi
Kota Cimahi
Kota Depok
2. Zona Biru (15 daerah), diperbolehkan memulai AKB :
Kab. Bandung Barat
Kab. Ciamis
Kab. Cianjur
Kab. Cirebon
Kab. Garut
Kab. Kuningan
Kab. Majalengka
Kab. Pangandaran
Kab. Purwakarta
Kab. Sumedang
Kab. Tasik
Kota Banjar
Kota Cirebon
Kota Sukabumi
Kota Tasik
"Kenapa perlakuanya beda-beda, tidak diseragamkan saja? Karena kondisi daerahnya berbeda-beda, ibaratnya kami sedang memberi dosis obat sesuai dengan level kesembuhan masing-masing," kata Ridwan Kamil.
Dia mengatakan, untuk pelaksanaan AKB, nantinya hal tersebut akan dilakukan secara perlahan dan bertahap. Prioritas utama yang dibuka ketika AKB dimulai adalah rumah ibadah.
"AKB akan bertahap, jangan euforia dulu. Tahap pertama itu untuk rumah ibadah. Mulai 1 Juni rumah ibadah (di daerah yang diperbolehkan AKB) dipersilakan dilakukan dengan hanya memfungsikan 50% dari kapasitasnya," ungkapnya.
Setelah rumah ibadah, tahap kedua adalah sektor ekonomi resiko kecil, meliputi industri dan perkantoran. Tahap ketiga barulah sektor ekonomi dan pariwisata resiko tinggi, yakni retail, mal dan industri pariwisata.
"Jarak waktu untuk masing-masing tahap adalah 7 hari. Setelah satu tahap dilakukan, akan ada evaluasi dulu sebelum lanjut ke tahap berikutnya untuk memastikan tidak ada hal buruk terjadi," ungkapnya.
Sementara sekolah belum akan dibuka dalam jangka waktu dekat. Emil mengatakan, sekolah adalah lembaga terakhir yang akan dibuka, hanya bila situasi sudah benar-benar terkontrol.
"Walaupun di zona biru, sekolah belum boleh buka. Keselamatan anak-anak harus jadi prioritas," ujarnya.