REPUBLIKA.CO.ID, WONOSOBO -- Pemberlakuan aturan jam malam untuk menekan potensi penyebaran virus Corona di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, yang telah berlangsung selama dua pekan terakhir belum sepenuhnya ditaati oleh pelaku usaha.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Wonosobo Hermawan Animoro di Wonosobo, Ahad, menyebutkan aturan jam malam yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Wonosobo Nomor 443.2/093 tersebut belum sepenuhnya ditaati, khususnya pelaku usaha di kawasan kota.
Pada saat patroli tim gabungan personel Satpol PP bersama unsur TNI dan Polri, Sabtu (30/5) malam hingga Ahad dini hari, kata dia, masih menemukan sejumlah tempat hiburan malam dan puluhan pedagang kaki lima yang membuka usahanya.
Menurut Hermawan, operasi penertiban di seputar kota Wonosobo dengan melibatkan tidak kurang dari 37 personel tersebut terpaksa menindak para pelanggar jam malam. "Sasaran penertiban adalah PKL, toko, dan tempat hiburan yang hingga batas izin operasional, yaitu pukul 20.00 WIB," katanya menerangkan.
Ia mengatakan bahwa sebagian besar tempat usaha sudah sadar dan tutup sesuai aturan jam malam. Meski demikian, sejumlah pedagang kaki lima yang biasa membuka lapaknya di kawasan Jalan A. Yani, Jalan Diponegoro sampai Jalan Abdurrahman Wahid diketahui masih tetap buka.
"Ada beberapa kafe yang masih buka di kawasan Sudagaran atau Jalan Veteran dan di Jalan Kiai Muntang, dan satu tempat hiburan malam di Jalan T. Jogonegoro juga masih buka," katanya.
Pelaku usaha yang masih beroperasi di luar ketentuan tersebut, tim gabungan langsung mengambil tindakan dengan pendataan dan penutupan. Sejumlah pemandu karaoke yang masih berada di lokasi usaha hiburan malam, kata dia, juga langsung diberikan pembinaan agar ke depan tidak lagi melanggar batas jam malam guna mencegah meluasnya penularan Covid-19.