Senin 01 Jun 2020 06:39 WIB

Daop 3 Cirebon Perpanjang Pembatalan Perjalanan KA Reguler

Daop 3 Cirebon perpanjang pembatalan perjalanan KA reguler hingga 30 Juni 2020.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi kereta api
Foto: ANTARA FOTO
Ilustrasi kereta api

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon memperpanjang pembatalan seluruh perjalanan kereta api (KA) reguler. Hal itu berlaku untuk perjalanan KA reguler jarak jauh dan menengah, baik menuju arah barat (Jakarta, Bandung), menuju timur (Semarang, Surabaya), maupun menuju selatan (Purwokerto, Yogyakarta, Madiun).

"Pembatalan ini diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2020," kata Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif, Ahad (31/5).

Baca Juga

Luqman mengungkapkan, pembatalan sementara seluruh perjalanan KA reguler itu dilakukan sebagai dukungan kebijakan untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19. Sebelumnya, PT KAI menerapkan pola pembatalan sementara perjalanan KA sampai dengan 31 Mei 2020.

"Pembatalan perjalanan ini akan terus dilakukan evaluasi oleh pihak PT KAI dan mengikuti perkembangan di lapangan," ujarnya.

Selain itu, PT KAI juga sudah menyiapkan pedoman new normal dalam pelayanan kepada pelanggan, baik pada bisnis angkutan penumpang maupun barang. New normal KAI itu sebagai bentuk adaptasi pelayanan perkeretaapian dengan mengurangi kontak fisik dan menerapkan protokol kesehatan.

"Pedoman itu dibuat untuk melindungi pegawai dan pelanggan kami dari kemungkinan terpapar Covid-19 pada masa new normal," ucapnya.

Luqman menjelaskan, pedoman new normal mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Pedoman tersebut akan diaplikasikan ketika KA Jarak Jauh Reguler saat kembali beroperasi.

Pada pedoman new normal itu, nantinya pemesanan tiket hanya dapat dilakukan secara online yaitu Aplikasi KAI Access, Web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya. Sedangkan loket hanya difungsikan untuk pembelian go show (tiga jam sebelum jadwal Keberangkatan).

Saat memasuki area stasiun, masyarakat juga diwajibkan untuk memakai masker. Suhu tubuhnya pun harus kurang dari 37,3 derajat celsius. Pada proses boarding, penumpang nantinya harus menunjukkan tiket dan identitas penumpang kepada petugas boarding. Jika sudah diperiksa, maka penumpang melakukan scan tiket secara mandiri.

"Langkah itu untuk meminimalisasi kontak fisik antara penumpang dan petugas," ucapnya.

Selama perjalanan, selain menggunakan masker, penumpang juga diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI. Face Shield tersebut wajib digunakan penumpang hingga keluar dari area stasiun kedatangan.

Guna memastikan kesehatan penumpang, petugas akan kembali mengukur suhu badan penumpang di atas kereta tiap tiga jam sekali. Jika ada penumpang yang kedapatan bersuhu badan 37,3 derajat celsius atau lebih dan mengalami gejala Covid-19, maka penumpang tersebut akan dipindah ke ruang isolasi yang ada di kereta.

"Bila kondisi penumpang perlu penanganan segera, kami akan menghubungi dokter atau petugas kesehatan di stasiun terdekat yang memiliki fasilitas pos kesehatan," ucapnya..

Selain angkutan penumpang, KAI juga menerapkan pedoman new normal untuk angkutan barang. Seperti physical distancing di loket pelayanan barang, penyediaan wastafel portabel dan hand sanitizer, menjaga kebersihan fasilitas  angkutan barang, memeriksa barang-barang yang akan diangkut secara mendetail, serta mewaspadai setiap kiriman hewan dan atau kiriman lain yang berpotensi membahayakan kesehatan.

"Melalui pedoman itu, kami mempersiapkan seluruh aspek operasional bisnis perusahaan dalam menghadapi new normanantinya," tandas Luqman. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement