REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polre Jakarta Selatan menangkap artis Dwi Sasono atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Polisi masih memburu pengedar narkoba yang memasok ganja untuk Dwi Sasono.
"Masih dilakukan pengejaran inisial C yang sering mengedarkan narkoba jenis ganja," ujar Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers secara langsung melalui akun instagram Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6).
Yusri menjelaskan, penangkapan aktor Dwi Sasono berawal dari informasi masyarakat, terkait peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka berinisial C. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian.
"Kemudian pada tanggal 26 Mei pukul 20.00 WIB, setelah (tersangka C) mengirimkan barang kepada DS, kita lakukan penangkapan," katanya.
Dwi Sasono ditangkap di kediamannya di wilayah Pondok Labu, Jakarta Selatan. Saat menggeledah kediaman Dwi, polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 16 gram, yang disimpan dalam sebuah wadah di atas lemari.
Yusri menyebut, saat ditangkap, Dwi bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. "Tanpa perlawanan, kooperatif yang bersangkutan menunjukan barang bukti yang memang sudah dia miliki, dapat dari (tersangka) inisial C tersebut," jelasnya.