REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menyusui merupakan sebuah proses yang membawa banyak manfaat bagi ibu dan bayi. Memberikan Air Susu Ibu (ASI) secara eksklusif selama enam bulan pertama kehidupan bayi juga merupakan momen yang tak bisa diulang. Tapi, haruskah ibu dan bayi kehilangan kesempatan emas ini bila menyandang status sebagai orang dalam pemantauan (OPD), pasien dalam pengawasan (PDP), atau pasien Covid-19?
Pada dasarnya, Covid-19 ditularkan melalui droplet dari orang yang sakit. Penelitian menunjukkan bahwa ASI tidak membawa virus penyebab Covid-19, SARS-CoV-19.
"Jadi, ibu penderita Covid-19 masih diperbolehkan memberikan ASI-nya," ungkap dr Yovita Ananta SpA IBCLC dalam edukasi daring yang diselenggarakan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dalam rangka HUT IDAI ke-66.
Akan tetapi, metode pemberian ASI perlu disesuaikan dengan kondisi sang ibu. Bunda yang berstatus ODP dan PDP masih diperbolehkan untuk memberikan ASI secara langsung kepada bayinya.