Rabu 03 Jun 2020 06:20 WIB

Warga Desa Karmen Tewas Tertembak Polisi Diusut Propram

Versi kapolres, tersangka berupaya merampas senjata laras panjang hingga ditembak.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ilustrasi Ditembak Polisi
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Ditembak Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI - Kepala Kepolisian Daerah (Kapoda) Jambi Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, pihaknya menurunkan tim dari bidang profesi dan pengamanan (propam) untuk melakukan penyelidikan atas kasus penembakan di Desa Karang Mendapo (Karmen). Insiden itu, mengakibatkan meninggalnya seorang warga setempat saat hendak ditangkap, karena mengancam polisi dengan senjata tajam.

"Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi juga tengah melakukan penyelidikan, apakah tindakan petugas di lapangan sudah proporsional atau tidak," kata Firman Shantyabudi, Selasa (2/6).

Menurut Firman, polisi telah melibatkan internal propam supaya keluarganya juga bisa mengetahui hasil penyelidikan. Firman meminta agar kejadian di Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun belum lama ini tidak terulang kembali untuk masa yang akan datang.

Sebelumnya, warga Karmen melakukan aksi pemblokiran terhadap akses jalan Jambi-Sarolangun. Aksi tersebut dipicu tewasnya salah seorang warga saat dilakukan penangkapan oleh anggota Polsek Pauh. "Dari awal sudah saya sampaikan, kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi. Saya sangat menyesalkan kejadian ini," kata Kapolda Jambi itu pula.

Dia menambahkan, sudah memberikan arahan kepada personel dan juga masyarakat umum, agar proses proses penegakan hukum jangan sampai menimbulkan masalah baru dan semoga peristiwa seperti ini tidak terulang kembali ke depannya. "Pemerintah daerah juga membantu. Sesuai kesepakatan, bantu pemakaman dan uang duka," kata Firman.

Dalam peristiwa itu, satu warga yang tewas tersebut bernama Zainubi alias Nubi (37 tahun).

Kapolres Sarolangun AKBP Deni Heryanto menyebutkan, penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan diduga merupakan pelaku tindak pidana penggelapan. "Penangkapan didasarkan atas Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP. Kap/ 18/ V/2020/Reskrim," kata Deni.

Dia juga menerangkan, awalnya, Kanit Reskrim Polsek Pauh bersama sejumlah anggota sudah berhasil mengamankan tersangka. Namun, tiba-tiba orang tua tersangka keluar dari rumah dengan membawa parang dan mengejar anggota yang melakukan penangkapan. "Tersangka juga berupaya merampas senjata laras panjang yang dibawa oleh salah seorang anggota Polsek Pauh," kata Deni.

Melihat hal tersebut, anggota Polsek Pauh lainnya lantas melepaskan tembakan peringatan agar tersangka menyerah. Namun, karena tidak diindahkan, akhirnya anggota Polsek Pauh terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan melepaskan tembakan ke arah tersangka. "Yang bersangkutan sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Ia meninggal dunia di rumah sakit," ujar Deni.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement