Rabu 03 Jun 2020 07:05 WIB

Gugus Tugas Tegaska Obyek Wisata di Karawang Masih Ditutup

Karawang saat ini masih perpanjangan PSBB Provinsi Jawa Barat.

Rep: Zuli Istiqomah / Red: Agus Yulianto
Wisatawan memadati Pantai Tanjung Pakis, Pakisjaya, Karawang, Jawa Barat.  Meski penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Karawang masih diperpanjang hingga 14 Juni 2020, namun masyarakat sudah memadati lokasi wisata yang berada di Pantai Tanjung Pakis Karawang
Foto: ANTARA/Muhamad Ibnu Chazar
Wisatawan memadati Pantai Tanjung Pakis, Pakisjaya, Karawang, Jawa Barat. Meski penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Karawang masih diperpanjang hingga 14 Juni 2020, namun masyarakat sudah memadati lokasi wisata yang berada di Pantai Tanjung Pakis Karawang

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Juru bicara tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang, Fitra Hergyana mengatakan, di Karawang saat ini masih perpanjangan PSBB Provinsi Jawa Barat. Karenanya, tempat wisata pun selama PSBB tidak boleh buka dan tetap ditutup.

“Masyarakat karawang wajib mematuhi protokol kesehatan, dikhawatirkan apabila masyarakat tidak disiplin akan terjadi peningkatan Covid,” kata Fitra dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Selasa (2/6).

Ia meminta, masyarakat tetap melaksankn anjuran pemerintah. Terutama berkaitan penerapan ptotokol kesehatan untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19.

"Keberhasilan dan lama waktu penanggulangam covid 19 tergantung masyarakat sendiri, kami khawatir apabila masyarakat tidak disiplin, akan terjadi lagi peningkatan covid 19 di karawang, kita Iihat gambaran covid Nasional perhari peningkatan covid positif 700-900 lebih orang/hari" tuturnya.

Untuk proses persiapan Adaptasi Kebiasaan Baru, kata dia, setiap kabupaten dan kota harus menindaklanjuti nilai kewaspadaan kabupaten/kota yg telah ditetapkan Gugus Tugas Provinsi ke dalam tingkatan kecamatan, desa dan kelurahan.

Evaluasi dilakukan sesuai rumus-rumus yang ada dalam lampiran surat gubernur kepada Menkes, untuk setiap wilayah kecamatan, desa dan kelurahan. Kabupaten/kota melaporkan kesanggupan dan kesiapan pelaksanaan AKB, dilengkapi data-data dan kesiapan anggaran.

”Selama persetujuan Kemenkes belum terbit, provinsi dan kab/kota tetap melaksanakan PSBB proporsional," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement