Kamis 04 Jun 2020 03:37 WIB

Pemda DIY Diminta Segera Anggarkan Insentif Bagi Nakes

Tidak ada larangan bagi daerah untuk menganggarkan insentif nakes

Rep: Silvy Dian Setiawan / Red: Hiru Muhammad
Posko Penanganan Covid19 Jogja. Petugas menggunakan Alat Pelindung Diri melakukan simulasi dekontaminasi alat di Posko Pencegahan dan Penanganan Pandemi COVID-19 Pemerintah DI Yogyakarta di Kantor Pusdalops BPBD DIY, Yogyakarta, Senin (16/3).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Posko Penanganan Covid19 Jogja. Petugas menggunakan Alat Pelindung Diri melakukan simulasi dekontaminasi alat di Posko Pencegahan dan Penanganan Pandemi COVID-19 Pemerintah DI Yogyakarta di Kantor Pusdalops BPBD DIY, Yogyakarta, Senin (16/3).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--DPRD DIY meminta Pemerintah Daerah DIY untuk segera menganggarkan insentif kepada tenaga kesehatan (nakes). Hingga saat ini nakes yang menangani pasien Covid-19 di DIY belum mendapatkan insentif.

Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana mengatakan, gugus tugas penanganan Covid-19 dalam hal ini harus harus segera mendata nakes yang menangani Covid-19. Sehingga, insentif dapat segera diberikan mengingat sudah sekitar tiga bulan mereka di garda depan menangani Covid-19.

"Kami minta agar gugus tugas segera mendata dan menganggarkan insentif untuk tenaga kesehatan. Terutama bagi yang pendapatannya kecil seperti perawat, satpam, administrasi dan  dokter-dokter di garis depan," kata Huda, Rabu (3/6).

Pemda DIY juga harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait penganggaran insentif bagi nakes ini. Hal ini dimaksudkan agar dapat menjangkau semua nakes yang terlibat baik di rumah sakit rujukan penanganan Covid-19, rumah sakit swasta, Puskesmas hingga klinik.