Kamis 04 Jun 2020 20:51 WIB

Tarif Tol Pandaan-Malang Seksi V Resmi Berlaku 6 Juni 2020

Ruas tol Pandaan-Malang Seksi V dioperasikan gratis sejak 7 April 2020.

Pengendara mobil melintas di pintu keluar tol Malang-Pandaan Seksi V , ilustrasi. Tarif tol Pandaan-Malang Seksi V akan diberlakukan mulai 6 Juni 2020.
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Pengendara mobil melintas di pintu keluar tol Malang-Pandaan Seksi V , ilustrasi. Tarif tol Pandaan-Malang Seksi V akan diberlakukan mulai 6 Juni 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- PT Jasamarga Pandaan Malang, Jawa Timur, akan memberlakukan secara resmi tarif ruas tol Pandaan-Malang seksi V Pakis-Malang pada 6 Juni 2020 pukul 00.00 WIB. Sebelumnya ruas tol Pandaan-Malang seksi V dilakukan uji coba pengoperasian tanpa tarif sejak 7 April 2020.

Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Malang Agus Purnomo di Surabaya, Kamis (4/6), mengatakan besaran tarif tol sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 330/KPTS/M/2020 Tanggal 6 April 2020.

Baca Juga

Ia mengatakan, tarif tol Pandaan Malang Seksi V (Pakis-Malang) sepanjang 3,113 km masing-masing untuk golongan I dari Pandaan menuju Malang sebesar Rp 36.000, kemudian Purwodadi-Malang Rp 20.500 dan Lawang-Malang Rp 13.500.

"Ruas tersebut telah diuji coba pengoperasian tanpa tarif tol sejak 7 April 2020, dengan tujuan untuk memberikan sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat hingga tarif tol diberlakukan, di mana periode sosialisasi memang diberlakukan cukup panjang karena adanya pandemi Covid-19 serta memperhatikan dampak ekonomi masyarakat akibat pandemi tersebut," kata Agus dalam keterangan resminya.

Agus menjelaskan, penerapan tarif juga mempertimbangkan berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Malang Raya pada tanggal 31 Mei 2020, yang kemudian tidak ada perpanjangan masa PSBB.

"Kami juga tetap memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19, maka tarif tol ruas Pakis-Malang (Seksi V) diberlakukan mulai Sabtu dini hari, tanggal 6 Juni 2020, pukul 00.00 WIB," katanya.

Sebelumnya, seksi V Pakis-Malang merupakan bagian dari Jalan Tol Pandaan Malang sepanjang 38,48 km. Seksi I Pandaan-Purwodadi sepanjang 15,475 km, Seksi II Purwodadi-Lawang sepanjang 8,050 km, Seksi III Lawang-Singosari sepanjang 7,1 km, Seksi IV Singosari-Pakis sepanjang 4,75 km dan Seksi V Pakis-Malang sepanjang 3,113 km.

"Kami tetap mengimbau pengguna jalan tol untuk menghindari saldo kurang yang berpotensi menimbulkan antrean panjang di gerbang tol dan selalu memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melakukan perjalanan," kata Agus.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement