REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) membolehkan kegiatan di masjid atau rumah ibadah, termasuk sholat Jumat berjamaah, asalkan memenuhi protokol kesehatan dan persyaratan Kementerian Agama (Kemenag) RI.
"Pada dasarnya, masyarakat bisa memenuhi pelaksanaan kewajiban ibadah, termasuk sholat Jumat asalkan sesuai dengan prosedur dari Surat Edaran Menteri Agama RI," ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Kota Surabaya, Kamis (4/6) malam.
Pihaknya mengaku, telah membahas dan berkoordinasi dengan pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jatim serta Kantor Wilayah Kemenag Jatim. Khofifah menegaskan, bahwa Surat Edaran Menteri Agama harus menjadi acuan dan pengelola maupun jamaah bisa mengikutinya dengan baik.
"Ada beberapa prosedur yang terdapat di SE Menag. Surat tersebut ditujukan untuk rumah ibadah maka harus ada kualifikasinya," ucap orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.
Menteri Agama Fachrul Razi Fachrul Razi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemik.
SE tersebut diterbitkan sebagai respons atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya.
SE yang ditandatangani pada 29 Mei 2020 itu mencakup panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemik, yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah.
Pada SE tersebut juga mengatur 11 kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah, yakni pertama menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah, lalu melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.