Jumat 05 Jun 2020 07:11 WIB

Dua Bandar Sabu di Kota Medan Diringkus

Polisi menyita barang bukti empat plastik sabu 200 gram, dan satu unit Nissan Livina.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Barang bukti narkotika jenis sabu dibeberkan ke publik (ilustrasi).
Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
Barang bukti narkotika jenis sabu dibeberkan ke publik (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Percut Sei Tuan, meringkus dua orang bandar narkotika jenis sabu di Jalan Sekip, Kelurahan Sekip, Kecamatan Petisah, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo, mengatakan, kedua orang bandar narkotika yang diamankan itu, yakni SRM (29 tahun) penduduk Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Kemudian AHS (27) penduduk Jalan Ekarasmi Komplek Melinjo, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Dia menyebutkan, peristiwa penangkapan terhadap bandar narkoba itu pada Senin, (18/5). Saat itu Tekab Polsek Percut Sei Tuan mendapat informasi bahwa di Jalan Sekip tepatnya di sebuah Alfamart akan ada transaksi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, petugas mendatangi lokasi TKP, dan melihat dua orang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor, tengah berada di tempat dengan gerak-gerik yang mencurigakan. "Personel Polsek Percut Sei Tuan langsung menangkap keduanya, dan ditemukan barang bukti satu buah plastikwarna merah yang berisi 2 plastik klip besar berisi sabu," ujarnya.

Aris menyebutkan, Tim Tekab melakukan pengembangan ke kamar penginapan tempat bandar narkoba menginap. Di dalam kamar petugas kembali menemukan satu buah plastik besar yang berisi sabu. Selain itu, polisi kembali menemukan satu plastik klip besar sabu dari mobil milik bandar narkotika yang terparkir di salah satu penginapan.

Kedua tersangka beserta barang bukti 4 plastik besar berisi narkotika jenis sabu seberat 200 gram, 1 unit mobil Nissan Livina BK 1533 AF, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 2010 ADLk, diamankan ke Mapolsek Percut Sei Tuan.

"Kedua tersangka bandar narkotika itu dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun," kata Aris.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement