REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nurhayati, menilai Kota Tasikmalaya belum layak untuk memasuki fase kenormalan baru (new normal). Menurut dia, Kota Tasikmalaya belum memenuhi syarat untuk memberlakukan new normal sesuai ketentuan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Nurhayati mengatakan, beberapa syarat diperlukan untuk memasuki fase new normal. Pertama, angka kasus Covid-19 di wilayah itu sudah di bawah 1 persen dari jumlah penduduk. Kedua, yang harus disiapkan adalah ketersediaan tempat tidur dan tenaga medis di daerah tersebut untuk orang sakit. Menurut WHO, kata dia, setiap 1.000 penduduk minimal tersedia 2,17 tempat tidur untuk orang sakit.
"Kalau belum memenuhi itu, belum boleh pelonggaran PSBB atau new normal. Kalau ada gelombang kedua, dikhawatirkan layanan kesehatan tidak sanggup menangani pasien yang dirawat," kata dia saat berkunjung ke Kota Tasikmalaya, Jumat (4/6).
Selain itu, ia menambahkan, penelusuran (tracing) kasus juga harus dilakukan secara massif. Mengacu pada aturan WHO, ia menyampaikan, satu dari 1.000 orang di suatu wilayah harus dites setiap minggunya.
Kota Tasikmalaya memiliki jumlah penduduk sekira 900 ribu jiwa. Artinya, selama 12 minggu pandemi Covid-19 terjadi seharusnya sudah melakukan tes kepada minimal 10 ribu jiwa.
"Ini harus tes swab, bukan rapid test," kata dia.
Ia menambahkan, proses tracing dapat juga dilakukan dengan dasar total kasus positif yang terkonfirmasi melalui tes swab. Dari setiap kasus yang terjadi, penulusuran minimal dilakukan kepada 20 orang lainnya yang memiliki risiko.
Nurhayati menyebutkan, di Kota Tasikmalaya terdapat 23 orang positif melalui tes swab. Artinya, harus ada 460 tes swab yang sudah dilakukan selama ini.
"Tapi kenyataannya, saat ini baru dilakukan tes swab kepada 130 orang di Kota Tasikmalaya. Jadi belum layak untuk new normal," kata dia.
Nurhayati mengimbau Pemkot Tasikmalaya untuk tidak tergesa-gesa melakukan pelonggaran PSBB memasuki fase new normal. Dengan pertimbangan yang salah, dikhawatirkan akan terjadi ledakan kasus baru.
"Lalu saya ingatkan, yang berhak memberikan pelonggaran PSBB itu bukan pemda, tapi pusat melalui Kemenkes. Itu berdasarkan UU Karantina Kesehatan," kata dia.