Jumat 05 Jun 2020 19:49 WIB

In Picture: Penyemprotan Disinfektan di Gedung KPK

Penyemprotan desinfektan tersebut guna mencegah penyebaran COVID-19. .

Red: Mohamad Amin Madani

Petugas menyemprotkan cairan desinfektan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/6/2020). Penyemprotan desinfektan tersebut guna mencegah penyebaran COVID-19 menjelang diberlakukannya tatanan normal baru (FOTO : Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Petugas menyemprotkan cairan desinfektan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/6/2020). Penyemprotan desinfektan tersebut guna mencegah penyebaran COVID-19 menjelang diberlakukannya tatanan normal baru (FOTO : Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Petugas menyemprotkan cairan desinfektan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/6/2020). Penyemprotan desinfektan tersebut guna mencegah penyebaran COVID-19 menjelang diberlakukannya tatanan normal baru (FOTO : Antara/Indrianto Eko Suwarso)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas menyemprotkan cairan desinfektan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/6/2020).

Penyemprotan desinfektan tersebut guna mencegah penyebaran COVID-19 menjelang diberlakukannya tatanan normal baru. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement