REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepolisian Daerah (Polda) Bali telah menangkap 387 tersangka kasus narkoba sejak Januari 2020. Para tersangka tidak semuanya warga Indonesia, sejumlah warga asing juga ditangkap dalam kasus kejahatan kemanusiaan itu.
"Sebanyak 338 orang kasusnya telah dilimphkan, tidak hanya WNI, tapi WNA juga," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Mochamad Khozin, di Mapolda Bali, Denpasar, Jumat (5/6).
Khozin mengatakan, tempat kejadian perkara (TKP) paling banyak di wilayah Denpasar, termasuk dengan tersangka seorang WNA Rusia. Menurut dia, WNA Rusia tersebut ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, ketika menyelundupkan ratusan butir pseudoephedrine ke Australia.
"Kasus narkoba ini (jalurnya) lebih banyak dari Vietnam ke Malaysia, kemudian ke Kalimantan, ke Sumatera lalu ke Jawa, baru ke timur setelah itu ke Bali. Kemudian, penyebarannya juga melalui jalur darat, udara, dan paling banyak lewat laut," kata dia lagi.
Untuk periode April sampai awal Juni 2020, Ditresnarkoba Polda Bali mengungkap 22 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 25 orang. Barang bukti hasil sitaan dari bulan April itu terdiri dari 505,26 gram sabu, 105,15 gram ganja, 135 gram ganja sintesis, 8,52 gram kokain, 23,24 gram ekstasi, 52 butir pil ekstasi, 5,29 gram pil MDMA, dan 65,92 gram pil MDMB Butinaca.