Senin 08 Jun 2020 13:04 WIB

In Picture: PNS DKI Mulai Masuk Kerja di Balai Kota

Jumlah PNS yang masuk kerja dibagi 2 shift dan dibatasi jumlahnya 50 persen..

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat bekerja di Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6). PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mulai bekerja di kantor pada Senin (8/6), dengan ketentuan kapasitas sebesar 50 persen dari jumlah pegawai yang terbagi dalam dua sif dan waktu kerja paling sedikit 7,5 jam sehari (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat bekerja di Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6). PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mulai bekerja di kantor pada Senin (8/6), dengan ketentuan kapasitas sebesar 50 persen dari jumlah pegawai yang terbagi dalam dua sif dan waktu kerja paling sedikit 7,5 jam sehari (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat bekerja di Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6). PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mulai bekerja di kantor pada Senin (8/6), dengan ketentuan kapasitas sebesar 50 persen dari jumlah pegawai yang terbagi dalam dua sif dan waktu kerja paling sedikit 7,5 jam sehari (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat bekerja di Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6). PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mulai bekerja di kantor pada Senin (8/6), dengan ketentuan kapasitas sebesar 50 persen dari jumlah pegawai yang terbagi dalam dua sif dan waktu kerja paling sedikit 7,5 jam sehari (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat bekerja di Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6). PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mulai bekerja di kantor pada Senin (8/6), dengan ketentuan kapasitas sebesar 50 persen dari jumlah pegawai yang terbagi dalam dua sif dan waktu kerja paling sedikit 7,5 jam sehari (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat akan bekerja di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6). PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mulai bekerja di kantor pada Senin (8/6), dengan ketentuan kapasitas sebesar 50 persen dari jumlah pegawai yang terbagi dalam dua sif dan waktu kerja paling sedikit 7,5 jam sehari (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat akan bekerja di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6). PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mulai bekerja di kantor pada Senin (8/6), dengan ketentuan kapasitas sebesar 50 persen dari jumlah pegawai yang terbagi dalam dua sif dan waktu kerja paling sedikit 7,5 jam sehari (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memakai pelindung wajah saat akan bekerja di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6). PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mulai bekerja di kantor pada Senin (8/6), dengan ketentuan kapasitas sebesar 50 persen dari jumlah pegawai yang terbagi dalam dua sif dan waktu kerja paling sedikit 7,5 jam sehari (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

 REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat bekerja di Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6).

PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mulai bekerja di kantor pada Senin (8/6), dengan ketentuan kapasitas sebesar 50 persen dari jumlah pegawai yang terbagi dalam dua shift dan waktu kerja paling sedikit 7,5 jam sehari.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement