Senin 08 Jun 2020 15:55 WIB

Pengunjung Malioboro Wajib Pakai Masker dan Jaga Jarak

Sanksi tersebut bisa berupa teguran langsung hingga meminta pengunjung pulang.

Red: Israr Itah
Pedagang mulai membuka lapaknya di kawasan ikonik Malioboro, Yogyakarta, Senin (1/6). Beberapa pedagang mulai berjualan kembali di tengah pandemi virus corona
Foto: Wihdan Hidayat/ Republika
Pedagang mulai membuka lapaknya di kawasan ikonik Malioboro, Yogyakarta, Senin (1/6). Beberapa pedagang mulai berjualan kembali di tengah pandemi virus corona

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta akan mewajibkan seluruh pengunjung di kawasan Malioboro untuk mengenakan masker dan selalu menjaga jarak. Ini sebagai upaya untuk mengantisipasi potensi penularan virus corona agar tidak memicu peningkatan kasus Covid-19 di kota tersebut.

“Kami sudah sepakat dengan Pemerintah DIY untuk melakukan penegakan. Bagi siapa yang tidak patuh, maka akan ada sanksi yang diharapkan bisa membuat jera,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Senin (8/6).

Baca Juga

Sanksi tersebut bisa berupa teguran langsung hingga sanksi jenis lain seperti meminta pengunjung kembali pulang dan tidak boleh masuk ke Maliboro jika tidak mengenakan masker atau terlihat berkerumun. Selain kepada pengunjung, sanksi pun akan diberikan kepada seluruh komunitas maupun pelaku usaha di kawasan Malioboro yang tidak menaati aturan mengenakan masker.

“Misalnya untuk pedagang kaki lima (PKL) bisa diminta tutup selama waktu tertentu atau untuk karyawan tidak boleh masuk kerja selama beberapa hari. Aturan tersebut harus membuat jera,” katanya.