REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menangkap empat orang yang diduga hendak mengedarkan narkoba kepada masyarakat.
"Empat pelaku tersebut saat ini berada di tahanan Mapolres Lombok Tengah untuk diproses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Lombok Tengah melalui Kasat Narkoba, Iptu Hizkia Siagiansaat dikonfirmasi di Lombok Tengah, Selasa (9/6).
Empat pelaku tersebut berinisial J (40) dan R (28) warga Desa Beleke, S (37) warga Desa Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, dan T (37) warga Ampenan, Kota Mataram. Mereka dibekuk di Desa Beleke, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, pada Jumat (5/6).
Hizkia menjelaskan penangkapan terhadap empat pelaku tersebut setelah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat. Pihaknya kemudian melakukan penggerebekan di salah satu rumah pelaku di Desa Beleke.
Dari hasil penggerebekan diperoleh barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang sudah dikemas dalam sembilan paket seberat 3,79 gram, 12 paket seberat 2,72 gram, 15 paket seberat 3,11 gram, tiga paket seberat 131,23 gram.
Barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp 16,5 juta dan tiga alat hisap berupa bong dan dua unit telepon genggam."Barang bukti tersebut ditemukan di rumah pelaku J saat dilakukan penggeledahan," ujarnya.
Hizkia mengatakan pihaknya juga melakukan pengembangan dengan menangkap pelaku berinisial T. Dalam proses penangkapan tersebut juga diamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 6,23 gram dan satu unit telepon genggam.
"Pelaku berinisial T diduga akan mengedarkan narkoba di wilayah kawasan wisata tiga gili di Kabupaten Lombok Utara," katanya.
Kemudian pada pelaku berinisial R ditemukan satu klip berisikan empat butir pil ekstasi, dua unit telepon genggam, tiga kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp 850 ribu. Sedangkan hasil penggeledahan pada pelaku S tidak ditemukan barang bukti.
Ia mengatakan informasi yang diperoleh dari para pelaku menyebutkan bahwa seluruh barang bukti yang sudah diamankan diambil dari Kabupaten Lombok Timur, untuk kemudian diedarkan di Kabupaten Lombok Tengah. "Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," kata Hizkia.