Rabu 03 Jan 2024 21:17 WIB

Polda Kalsel Tangkap Pengedar Sabu-Sabu Disimpan di Plafon Kamar Mandi

Polisi menyita totalnya 13 paket sabu-sabu dengan berat 195,75 gram

Sabu (ilustrasi). Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menangkap jaringan pengedar sabu-sabu di Kabupaten Tanah Laut yang menyimpan sabu-sabu di plafon kamar
Foto: Antara
Sabu (ilustrasi). Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menangkap jaringan pengedar sabu-sabu di Kabupaten Tanah Laut yang menyimpan sabu-sabu di plafon kamar

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menangkap jaringan pengedar sabu-sabu di Kabupaten Tanah Laut yang menyimpan sabu-sabu di plafon kamar mandi.

"Kami temukan 10 paket narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan tersangka berinisial WW (42 tahun) di plafon kamar mandi rumahnya di Jalan Ahmad Yani, Komplek Pilar Langit Utama, Tanah Laut, Senin (1/1)," kata Plt Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien di Banjarmasin, Rabu (3/1/2024).

WW tidak sendiri, di dalam rumah juga terdapat SS (43 tahun) yang ternyata turut menyimpan tiga paket sabu-sabu di filter udara sepeda motor miliknya. Alhasil, dari penangkapan kedua pengedar ini polisi menyita totalnya 13 paket sabu-sabu dengan berat 195,75 gram.

Zaenal mengatakan terendusnya bisnis narkoba yang dilakukan jaringan Tanah Laut ini hasil kerja sama dengan masyarakat sebagai rekan Polri dalam kontribusi informasi.

Selanjutnya dilakukan olah data dan analisa ilmiah yang akurat maka akhirnya dilakukan upaya penangkapan di tempat target sasaran.

Dalam pengembangan penyidikan atas perintah Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, tim Ditresnarkoba Polda Kalsel menggunakan program aplikasi Berdasi untuk membantu profilling, mapping dan analisa data jaringan narkoba secara cepat dan tepat melalui sistem terintegrasi antara Polda dan 13 Polres jajaran.

"Peran dua tersangka ini masih kami analisa, apakah pemilik modal atau hanya sekadar kurir, yang pasti keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati," jelas Zaenal.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement