Kamis 11 Jun 2020 17:44 WIB

Daop 6 Kembali Operasikan KA Jarak Jauh dan Lokal

Calon penumpang KA jarak jauh diharuskan melengkapi persyaratan.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq
Perjalanan kereta api.
Foto: Yusuf Assidiq.
Perjalanan kereta api.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- PT KAI Daop 6 Yogyakarta kembali mengoperasikan perjalanan KA reguler jarak jauh dan KA lokal Prameks. Operasional mulai dilakukan secara bertahap untuk melayani masyarakat mulai 12 Juni 2020.

Perjalanan kembali KA ini mengacu kepada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 soal adaptasi new normal. Serta, SE Ditjen KA Kemenhub soal pedoman dan petunjuk teknis pengendalian transportasi perkeretaapian.

Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto mengatakan, KAI Daop 6 sebelumnya membatalkan sementara seluruh perjalanan KA reguler dan KA lokal Prameks. Lalu, beberapa akan kembali dijalankan sambil dilakukan evaluasi.

"Pengoperasian kembali KA reguler ini tetap diikuti protokol pencegahan Covid-19 yang ketat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api," kata Eko, Kamis (11/6).

Untuk sementara, secara bertahap Daop 6 mengoperasikan delapan perjalanan KA jarak jauh dan enam perjalanan KA lokal. Dihadirkan untuk seluruh lapisan masyarakat yang ingin bepergian menggunakan moda transportasi kereta api.

KA yang dioperasikan pada tahap awal ini antara lain dari dan menuju Stasiun Kiaracondong, Cirebon, Purwokerto, Kutoarjo, Wates, Yogyakarta, Klaten, Solo Balapan, Purwosari, Sragen, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, dan Ketapang.

"Serta, stasiun-stasiun lain sesuai jadwal perjalanan KA Reguler yang beroperasi. Khusus untuk KA lokal yang dijalankan mulai 12 Juni, merupakan penambahan frekuensi perjalanan pada KA-KA yang saat ini sudah beroperasi," ujar Eko.

Ia menerangkan, untuk melakukan pembelian tiket masyarakat dapat memesan secara daring melalui aplikasi KAI Access dan situs penjualan daring lain. Dibuka mulai H-7 keberangkatan kereta api.

Sedangkan, penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA. Tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.

"Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan," kata Eko.

Khusus bagi penumpang usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat perjalanan agar tidak bersebelahan penumpang lain. Khusus perjalanan KA jarak jauh penumpang diharuskan memakai pelindung wajah.

APD sendiri akan disediakan KAI selama dalam perjalanan sampai meninggalkan area stasiun tujuan. Calon penumpang KA jarak jauh diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020.

Berkas itu harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding. Ada surat keterangan PCR hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan RDT hasil non-reaktif yang berlaku tiga hari saat keberangkatan.

Kemudian, menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak miliki fasilitas PCR atau RDT. Lalu, mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi.

Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju DKI Jakarta harus miliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Secara umum, tiap penumpang KA jarak jauh maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat.

Lalu, suhu badan tidak lebih 37,3 derajat Celsius, wajib memakai masker dan memakai pakaian lengan panjang atau jaket. Jika saat boarding penumpang tidak memenuhi ketentuan, tiket bisa dibatalkan dengan pengembalian penuh.

"KAI baru menjalankan sebagian perjalanan KA reguler dengan pertimbangan penerapan PSBB dan permintaan dari masyarakat. Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya," ujar Eko.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement