Jumat 12 Jun 2020 12:25 WIB

Pentingnya Protokol Kesehatan di Tempat Ibadah

Di Yogya, sudah ada sejumlah rumah ibadah yang melaksanakan kegiatan keagamaan.

Umat muslim menunaikan Shalat Iedul Fitri 1441 H di Masjid Jogokariyan, Yogyakarta, Ahad (24/5). Imbas wabah Covid19 Shalat Iedul Fitri  diadakan di Masjid Jogokariyan dari sebelumnya di lapangan
Foto: Wihdan Hidayat/ Republika
Umat muslim menunaikan Shalat Iedul Fitri 1441 H di Masjid Jogokariyan, Yogyakarta, Ahad (24/5). Imbas wabah Covid19 Shalat Iedul Fitri diadakan di Masjid Jogokariyan dari sebelumnya di lapangan

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Kementerian Agama Kota Yogyakarta mengimbau para pengelola rumah ibadah yang kembali menyelenggarakan kegiatan keagamaan berjamaah disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan corona.

"Sudah ada beberapa rumah ibadah yang menyelenggarakan kegiatan ibadah. Sampai saat ini pun, kami tidak bisa melarang tetapi mengimbau saja agar protokol kesehatan tetap diutamakan,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta Nur Abadi di Yogyakarta, Jumat (12/6).

Ia mengatakan, Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta menunggu arahan dari Gugus Tugas corona Yogyakarta terkait penyelenggaraan kegiatan di rumah ibadah meskipun sudah ada Surat Edaran Kemenag Nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman corona di masa pandemi.

Menurut Surat Edaran Kementerian Agama, penyelenggaraan kembali kegiatan di rumah ibadah harus dilakukan berdasarkan keamanan wilayah tempat rumah ibadah berada dari penularan corona menurut Gugus Tugas Percepatan Penanganan corona setempat.

"Oleh karenanya, sebelum ada surat edaran, maka kami tetap mengimbau agar masyarakat beribadah dari rumah,"kata Nur.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Yogyakarta Nurcahyo Nugroho berharap Gugus Tugas corona Yogyakarta proaktif menyampaikan data perihal zona penyebaran COVID-19 untuk mendukung kegiatan keagamaan.

“Gugus Tugas corona perlu transparan dan proaktif memberikan informasi kepada pengelola tempat ibadah dan masyarakat terkait kondisi penyebaran corona di suatu wilayah sehingga masyarakat akan merasa lebih tenang saat menjalankan ibadah di rumah ibadah,” katanya.

Ia mengatakan, jumlah tempatibadah yang kembali dibuka untuk kegiatan peribadahan semakin banyak setelah ada Surat Edaran dari Kementerian Agama.

"Tetapi ada juga yang menunggu hingga masa tanggap darurat selesai,” katanya.

Sebagian warga,Nurcahyo mengatakan, belum mengetahui secara pasti apakah kampung atau wilayah mereka masuk zona aman dari corona atau tidak.

“Saya rasa, perlu disampaikan secara transparan mengenai peta sebaran corona sehingga masyarakat pun memahami dan bisa mendukung upaya pengendalian penyebaran virus corona,” katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement