Ahad 14 Jun 2020 08:45 WIB

Pelanggan Keluhkan Tagihan Listrik ke Kantor Luhut

Pelanggan mengaku bukan tak ingin bayar, tapi ingin transparansi.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Fuji Pratiwi
Warga mengisi token listrik di permukiman Kelurahan Gladak Anyar, Pamekasan, Jawa Timur (ilustrasi).   Warga yang berkesempatan mengikuti audiensi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyampaikan keluhan soal lonjakan tagihan listrik pada Juni 2020.
Foto: ANTARA/Saiful Bahri
Warga mengisi token listrik di permukiman Kelurahan Gladak Anyar, Pamekasan, Jawa Timur (ilustrasi). Warga yang berkesempatan mengikuti audiensi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyampaikan keluhan soal lonjakan tagihan listrik pada Juni 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menggelar konferensi video untuk mendengarkan langsung informasi dari masyarakat soal lonjakan tagihan listrik mereka. Warga yang berkesempatan ikut menyampaikan keluhan mereka.

Salah satu pelanggan PLN yang melapor, Anggana, mengaku penggunaan listrik normal karena telah berdiam di rumah sejak Januari 2020. Tren penggunaan listrik di rumahnya ia lihat cukup normal. Anehnya, lonjakan tagihan justru baru terjadi pada Juni 2020.

Baca Juga

"Kami sekeluarga sejak Januari 2020 sudah stay di rumah dan dari situ kami tidak ada perubahan pada aktivitas dan kebiasaan. Namun pada tagihan Juni 2020 ada peningkatan tagihan sekitar 23 persen sampai 51 persen," kata Anggana, salah satu peserta audiensi yang digelar Kemenko Marves.

Tagihan rekening listrik yang tinggi tidak hanya terjadi pada rumah yang berpenghuni. Salah satu peserta audiensi lainnya, Sabda Tuah, melaporkan rumahnya yang tidak dihuni juga dikenakan tagihan yang tinggi.

"Rumah saya di Pekanbaru baru selesai (dibangun) dan kami baru mendapatkan rekening listrik. Rumah tersebut masih belum kami huni. Tapi tagihan listrik yang masuk sampai dengan Rp 1,5 juta, padahal kan rumah kosong," ungkap Sabda.

Selain rumah tempat tinggal, bengkaknya tagihan listrik juga dialami pemilik usaha. Salah satu peserta audiensi Laela Indawati mengatakan, tagihan listrik bengkel miliknya rata-rata sebelum pandemi Covid-19 sekitar Rp 100 ribu sampai dengan Rp 150 ribu.

Namun pada tagihan Juni 2020 tagihan yang masuk mencapai Rp 559 ribu. Laela sangat bingung dengan hal itu karena semenjak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bengkel tempat usahanya tersebut sudah tidak ada aktivitas.

Selain Laela, Andriana Sakti juga mengadukan kenaikan tagihan listrik di rumah yang dijadikan tempat usaha olehnya. Dari Oktober 2019 sampai dengan Mei 2020, tagihan yang Andriana terima tidak jauh dari Rp 1,2 juta sampai dengan Rp 1,4 juta . Pada Juni 2020 tagihannya sekitar Rp 2 juta dalam keadaan kantor tutup.

"Bukan kami tidak ingin bayar, tapi lebih ke transparansi saja. Kenapa bisa ada kekurangan tagihan? Kenapa melonjaknya tinggi?" Andriana dalam audiensi.

Andriana menjelaskan telah melakukan pengaduan melalui pusat panggilan PLN di 123 tapi tidak mendapat penjelasan.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement