REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN — Enam tersangka pelaku tindak kekerasan seksual tehadap seorang gadis berinisial OR (16 tahun) diamankan pihak Kepolisian Sektor Pagedangan, Tangsel. Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan untuk dua tersangka lainnya.
Sebelumnya OR yang bertempat tinggal di Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangerang Selatan meninggal setelah dicekoki obat excimer dan diperkosa oleh sejumlah remaja di wilayah Cihuni, Kabupaten Tangerang.
“Laporan dari para penyidik yang semula ada delapan pelaku, setelah kita melakukan penangkapan total sudah ada enam orang yang kita tangkap, dua orang lagi doakan semoga kita ungkap,” kata Kapolsek Pagedangan AKP Efri, Rabu (17/6).
Dirinya melanjutkan dari delapan orang yang dinyatakan sebagai tersangka, dua tersangka merupakan saudara kandung kakak beradik. Mereka juga disebutkan menyediakan tempat bagi para tersangka untuk melakukan tindak kekerasan seksual berupa pemerkosaan.
“Dua tersangka itu yang sampai dengan saat ini belum ditangkap dan masih dalam penyelidikan, doakan semoga cepat terungkap,” katanya.
Lebih lanjut, dari enam tersangka yang sudah diamankan satu diantaranya sudah berkeluarga dan memiliki tiga anak. Untuk semua tersangka kini sudah diamankan di Mapolsek Pagedangan. “Untuk para tersangka semua perannya sama, mereka niat untuk melakukan persetubuhan dengan motif ingin melakukan perbuatan tersebut bersama sama,” kata Efri.
Efri menjelaskan kasus ini disebutkan ada dua rangkaian kejadian, pertama dilakukan persetubuhan ini dilakukan pada tanggal 10 april 2020 yang dilakukan oleh delapan orang. Kemudian kasus kedua dilakukan pada tanggal 18 april 2020.
“Pemerkosaan dilakukan oleh tujuh orang yang sama, nah pengembangan dari pada salah satu tersangka adalah pada saat yang terjadi kasus pemerkosaan tanggal 10 April 2020,” jelas Efri.
Sementara, KasatReskrim AKP Muharram Wibisono menjelaskan kejadian tersebut merupakan atas dasar suka sama suka. “Almarhum ini kenal dengan salah satu pelaku yang memiliki status hubungan asmara. Kemudian korban dan tersangka memang melakukan itu karena keinginan namun dilakukan secara bersama-sama pada saat kejadian,” kata Wibi.
Adapun para tersangka tindak kekerasan seksual kini harus bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan. Tersangka terancam pasal 18 subsider pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.