Kamis 18 Jun 2020 19:22 WIB

Polda Metro: Sepeda di Luar Jalur Khusus Didenda Rp 100 Ribu

Polda Metro Jaya akan gelar sosialisasi selama sepekan sebelum sanksi diberlakukan.

Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar jalur sepeda di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar jalur sepeda di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebutkan ada saksi denda sebesar Rp 100 ribu bagi pesepeda di luar jalur khusus yang telah disediakan. Sanksi berlaku untuk jalur khusus.     

"Pesepeda yang tidak gunakan jalur sepeda yang sudah disediakan kemudian tidak dipakai, itu ada ancaman hukuman yaitu Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pidana, dendanya Rp 100 ribu atau kurungan 15 hari," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta Pusat, Kamis (28/6).

Sambodo mengatakan, sanksi tersebut hanya akan dikenakan apabila di jalan tersebut mempunyai jalur khusus sepeda dan sebaliknya. "Hanya untuk pesepeda di jalan yang ada jalur sepedanya," ujar Sambodo.

Terkait regulasi tersebut Polda Metro Jaya akan menggelar sosialisasi selama sepekan dan akan melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum sanksi tersebut diberlakukan. "Ya kita lihat seminggu ini. Selama seminggu ini kita arahkan untuk pesepeda masuk ke jalur sepeda," kata dia.

Ia mengatakan, setelah sosialisasi dan ternyata masih ada pesepeda yang tidak mengerti jalur sepeda, padahal di jam-jam itu ada jalur sepeda, maka bisa saja akan ditindak.

Sebelumnya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mengumumkan akan membatasi jam pemberlakuan jalur sepeda sementara (pop up bike line) di Jalan Sudirman - Thamrin.

Adapun jam diberlakukannya jalur sepeda sementara ini adalah pada Senin - Jumat pukul 06.00 - 08.00 WIB, kemudian untuk sore hari dari pukul 16.00-18.00 WIB.

Sedangkan untuk hari Sabtu, jalur sepeda sementara akan diberlakukan pada pukul 10.00 - 12.00 WIB dan pukul 16.00 - 19.00 WIB.

Kemudian sejalan dengan kembali diberlakukannya hari bebas kendaraan atau car free day (CFD) pada Ahad (21/6), jalur sepeda sementara akan disesuaikan dengan jam pelaksanaan CFD. Sedangkan jam pelaksanaan jalur sepeda pada sore harinya dimulai pukul 16.00 - 19.00 WIB.

Sambodo mengatakan di luar jam tersebut maka pembatas jalur sepeda sementara berupa traffic cone akan digeser untuk mengakomodir kelancaran arus lalu lintas.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement