Kamis 18 Jun 2020 22:30 WIB

Polda Desak Warga di Lampung Serahkan Senpi Rakitan

Senpi rakitan warga di Lampung harus diserahkan ke Polda.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Hafil
Polda Desak Warga di Lampung Serahkan Senpi Rakitan. Foto: Petugas memeriksa barang bukti senjata api rakitan (Ilustrasi).
Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Polda Desak Warga di Lampung Serahkan Senpi Rakitan. Foto: Petugas memeriksa barang bukti senjata api rakitan (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengapresiasi warga di Kabupaten Mesuji telah menyerahkan senjata api (senpi) rakitan beserta amunusinya kepada polisi, Rabu (17/6). Polda berharap warga lainnya di berbagai daerah juga menyerahkan kepemilikan senpinya kepada polisi untuk menjamin keamanan masyarakat sendiri.

Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, tidak dipungkiri masih banyak warga yang memiliki senpi rakitan tanpa hak atau ilegal. Kepemilikan senpi rakitan di masyarakat, kata dia, dapat disalagunakan sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat sendiri.

Baca Juga

“Apapun alasannya, kepemilikan senpi atau senpi rakitan tanpa izin dilarang. Sebab, senpi apalagi rakitan sangat berbahaya disalahgunakan,” kata Kombes Pandra Arsyad di Bandar Lampung, Kamis (18/6).

Dia berharap, warga yang masih menyimpan atau memiliki senpi rakitan tanpa hak atau tanpa izin segera menyerahkan kepada aparat di polsek atau polres daerah setempat. Penyerahan secara sadar dan sukarela tanpa paksaan tersebut, polisi tetap akan melindungi dan tidak akan diproses secara hukum.

Menurut dia, kepemilikan senpi atau senpi rakitan diatur dalam Surat Keputusan Kapolri Skep 82/11/2004 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Bagi warga yang tidak memiliki izin kepemilikan dan penggunaan senpi atau senpi rakitan akan dikenakan sanksi tegas dan diproses secara hukum.

Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Ariyanto mengapresiasi warga di Kabupaten Mesuji yang telah dengan sukarela menyerahkan kepemilikan senpi rakitan beserta amunisi kepada petugas diteruskan ke Mapolres Mesuji. Petugas telah mengumpulkan 35 pucuk senpi rakitan terdiri dari 33 senpi jenis revolver, dan 2 pucuk senpi locok. Selain itu, terdapat puluhan amunisi kaliber 4,5 mm dan 5,5 mm.

Kapolres Mesuji AKBP Alim Hadi mengatakan, penggalangan aparat polisi di masyarakat terkait dengan kepemilikan senpi rakitan telah menghasilkan penyerahan sebanyak 35 senpi rakitan, beserta amunisi.  Petugas Polres Mesuji melakukan penggalangan di masyarakat untuk dengan sadar dan kewajibannya menyerahkan senpi rakitan yang dimiliki beserta amunisinya.

Menurut Kapolres, setelah penggalangan dan imbauan kepada masyarakat, ternyata masih ditemukan warga menyimpan senpi atau senpi rakita di rumahnya maka petugas akan melakukan tindakan dan sanksi tegas. Kedapatan warga memiliki, apalagi menjual senpi rakitan kepada pihak lain, Kapolres menegaskan akan ditindak sesuai aturan. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement