Jumat 19 Jun 2020 16:13 WIB

Polisi Tembak Mati Tiga Perampok Spesialis Nasabah Bank

Aparat Polda Metro Jaya telah melacak jejak pera pelaku selama satu bulan.

Perampokan bank (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Perampokan bank (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menembak mati tiga perampok spesialis nasabah bank di Bojongsari, Depok, Jawa Barat. Satgas Street Crime dan Premanisme Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan selama satu bulan. Polisi berhasil melacak jejak pelaku dan melakukan penangkapan.

"Ada 12 orang yang berhasil kita tangkap, ketika dalam penangkapan mereka dipersenjatai senjata api dan kami melakukan tindakan tegas terukur terhadap tiga pelaku," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Jumat (19/6).

Baca Juga

Ketiga tersangka yang dinyatakan meninggal dunia diketahui berinisial BS, RR dan AMT. Sedangkan sembilan tersangka lainnya yaitu WA, YS, DF, DD, DD, H, T, E dan S saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Polisi masih memburu tiga buronan lainnya dari sindikat ini. "Kita cari tiga DPO yang sedang kami terus lacak keberadaannya dan di antara ketiga DPO insialnya A, AM dan H," kata Nana.

Peran dari para tersangka mulai dari mencari korban dengan berpura-pura sebagai nasabah, melakukan pembuntutan, melakukan pengempesan ban mobil korban hingga menjadi eksekutor. Nana mengatakan ke-12 pelaku itu berhasil ditangkap di dua tempat berbeda, yaitu Depok dan Tangerang dalam kurun waktu dua hari pada 13-14 Juni 2020.

Petugas Kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan intensif kepada para tersangka. Para pelaku ini adalah komplotan perampok spesialis nasabah bank yang telah beraksi berulang kali. "Terungkap ini sindikat pelaku pencurian dengan kekerasan dan pemberatan spesialis nasabah bank. Dari hasil pemeriksaan yang mereka akui ada sembilan TKP di wilayah Depok dan Tangerang," ujar Nana.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari kelompok ini yakni tiga pistol revolver rakitan, delapan butir peluru, satu gergaji, dua kikir, enam karet ban dimodifikasi dengan ditempel paku dan satu kawat payung dimodifikasi. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 365 KUHP, 363 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement