JAKARTA -- Kementerian Agama telah menerbitkan panduan pembelajaran bagi pesantren dan pendidikan keagamaan di masa pandemi Covid-19. Pondok pesantren (ponpes) menyatakan siap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19.
Ada empat ketentuan utama yang berlaku dalam pembelajaran di masa pandemi bagi pendidikan keagamaan berasrama maupun tidak...
Berita Lainnya