Sabtu 20 Jun 2020 13:51 WIB

3 Ribu Personel Dikerahkan Semprot Disinfektan di Makassar

Penyemprotan disinfektan dilakukan sebulan penuh setiap Sabtu dan Ahad

Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan cairan disinfektan ke trotoar di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (22/3/2020).
Foto: ANTARA/arnas padda
Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan cairan disinfektan ke trotoar di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (22/3/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar di Sulawesi Selatan mengerahkan 3 ribu personel untuk menyemprotkan disinfektan untuk mencegah penyebaran virus corona penyebab Covid-19.

"Hari ini kita melaksanakan dua kegiatan besar, (penyemprotan) disinfektan massal di seluruh area publik dan penegakan Perwali nomor 31 tahun 2020," kata Penjabat Wali Kota Makassar Yusran Jusuf saat pelepasan tim petugas disinfeksi di depan Markas Detasemen Polisi Militer (Denpom)XIV/4 Hasanuddin Makassar Sabtu (20/6).

Kegiatan disinfeksi wilayah melibatkan 400 personel Satuan Polisi Pamong Praja, 200 petugas Dinas Perhubungan, 200 petugas Dinas Pemadam Kebakaran, 50 petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah, 168 camat dan lurah, 153 anggota lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan, 30 petugas Palang Merah Indonesia, 996 ketua rukun warga, serta personel TNI dan Polri.

Dua puluh kendaraan penyemprot air, 2.500 alat penyemprot disinfektan, dan 14 sepeda motor pemadam dikerahkan untuk mendukung kegiatan disinfeksi wilayah Kota Makassar.

"Saya memberikan penghargaan tinggi untuk personel yang turun langsung. Semoga apa yang dilakukan ini dapat memotong rantai penularan Covid-19. Tetap jaga kesehatan," katanya.

Penyemprotan disinfektan dilakukan mulai dari Jalan Jendral Sudirman, Landak Lama, Veteran, hingga Bawakaraeng serta tempat-tempat keramaian seperti pasar.

"Kita terus berupaya mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Ini dilakukan sebulan penuh setiap Sabtu dan Ahad," tambah Yusran.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement