Senin 22 Jun 2020 16:37 WIB

Ada Mal dan Gerai di Bandung Didapati Langgar Jam PSBB

Didapati mal dan salah satu gerai yang melebihi jam operasional di Kota Bandung

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Yudha Manggala P Putra
Warga dengan mengenakan masker beraktivitas saat hari pertama pembukaan kembali pusat perbelanjaan. Ilustrasi
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga dengan mengenakan masker beraktivitas saat hari pertama pembukaan kembali pusat perbelanjaan. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdapat mal dan gerai di Kota Bandung yang terpantau melakukan pelanggaran di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proposional pascaberoperasi sejak Senin (15/6) lalu. Apabila tetap membandel, tempat-tempat tersebut terancam pencabutan izin operasional.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan, Sabtu (20/6) malam terdapat mal dan salah satu gerai yang melebihi jam operasional. Menurutnya, pihaknya langsung memberikan sanksi adminstrasi berupa imbauan dan meminta dilakukan penutupan.

"Malam minggu kita sidak, di Citylink masih kelebihan jam operasional, harusnya jam 8 malam (tutup), ini jam 20.20 masih buka. Kita datangi kita imbau dan kita mintakan untuk tutup," ujarnya, Senin (22/6).

Selanjutnya, ia mengungkapkan salah satu gerai di sebuah mal melakukan pelanggaran jam operasional. Sehingga, katanya petugas Satpol PP meminta pengunjung untuk bubar dan menyetop jam operasional.

"Terus di Miko Mall juga ada pelanggaran, tapi bukan di Miko Mal-nya, tapi di kafe Starbucknya. Kita juga berhentikan, bubarkan dan distop jam operasionalnya. Itu sanksi administrasi," katanya.

Kuswandi menegaskan apabila pengelola mal dan gerai masih membandel maka pihaknya akan memanggil dan melakukan pemeriksaan. Menurutnya, jika didapati pelanggaran berat maka akan direkomendasikan untuk dilakukan pembekuan bahkan pencabutan izin usaha.

Ia mengungkapkan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, pihaknya meminta agar unsur kewilayahan bisa meningkatkan kinerja pengawasan sebab jika hanya mengandalkan Gugus Tugas Kota Bandung akan berat.

"Berat kalau hanya gugus tugas kota, makanya gugus tugas kecamatan ini harus lebih maksimal," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement