REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdapat mal dan gerai di Kota Bandung yang terpantau melakukan pelanggaran di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proposional pascaberoperasi sejak Senin (15/6) lalu. Apabila tetap membandel, tempat-tempat tersebut terancam pencabutan izin operasional.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan, Sabtu (20/6) malam terdapat mal dan salah satu gerai yang melebihi jam operasional. Menurutnya, pihaknya langsung memberikan sanksi adminstrasi berupa imbauan dan meminta dilakukan penutupan.
"Malam minggu kita sidak, di Citylink masih kelebihan jam operasional, harusnya jam 8 malam (tutup), ini jam 20.20 masih buka. Kita datangi kita imbau dan kita mintakan untuk tutup," ujarnya, Senin (22/6).
Selanjutnya, ia mengungkapkan salah satu gerai di sebuah mal melakukan pelanggaran jam operasional. Sehingga, katanya petugas Satpol PP meminta pengunjung untuk bubar dan menyetop jam operasional.