DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamualaikum Wr Wb. Apa hukum menjual barang dengan bayar seikhlasnya? Apakah termasuk jual beli yang dilarang karena gharar? Mohon penjelasan ustaz! -- Herman, Bekasi
Waalaikumussalam Wr Wb. Jika substansi transaksinya adalah sosial, transaksi tersebut diperkenankan dan berapa pun upah atau...
Berita Lainnya