Rabu 24 Jun 2020 16:04 WIB

Berjualan Bayar Seikhlasnya, Boleh?

Ada beberapa ketentuan hukum bayar seikhlasnya dibolehkan.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum Wr Wb. Apa hukum menjual barang dengan bayar seikhlasnya? Apakah termasuk jual beli yang dilarang karena gharar? Mohon penjelasan ustaz! -- Herman, Bekasi

Waalaikumussalam Wr Wb. Jika substansi transaksinya adalah sosial, transaksi tersebut diperkenankan dan berapa pun upah atau...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement