REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan anggaran untuk 2021 sebesar Rp 1,881 triliun. Lembaga tersebut mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 925,8 miliar, jika melihat pagu indikatif yang ditetapkan untuk 2021 sebesar Rp 955,08 miliar.
"Kami berharap tiga pendekatan tadi kami lakukan kerja keras, sehingga Indonesia bebas korupsi, anggaran yang kami butuhkan Rp 1,881 triliun," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (25/6).
Selain itu, kebutuhan anggaran itu salah satunya dipengaruhi alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). "KPK akan alih status dari pegawai KPK menjadi ASN. Tentu hal ini akan memengaruhi dukungan anggaran," ujar Firli.
Anggaran tersebut juga akan dialokasikan untuk menjalankan empat program KPK. Yakni, program pendidikan dan peningkatan peran serta masyarakat sebesar Rp 155 miliar.
Pencegahan dan mitigasi korupsi sebesar Rp 105 miliar, penindakan sebesar Rp 65,6 miliar. "Sehingga usulan kami, sudah kami ajukan surat, usulan tambahan (anggaran) KPK yaitu Rp 925,8 miliar," ujar Firli.
"Mudah-mudahan dapat dikabulkan, sehingga upaya dan strategi kita memberantas korupsi dapat berjalan lancar dan berkelanjutan," lanjutnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatkan bahwa usulan penambahan anggaran akan dibahas di rapat internal. Agar segera dapat diajukan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR.
"Akan kita bawa dalam rapat internal Komisi III keputusan hasil rapat internal itu akan kami sampaikan ke Badan Anggaran secara tertulis untuk disinkronisasikan," ujar Sahroni.